Kedudukan Hukum Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014

Ronny Winarno

Abstract


Proses pemilihan umum merupakan refleksi demokrasi politik, Proses politik berkaitan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan, maka partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertanggung jawab akan kualitas wakil rakyat. Disinilah pentingnya penguatan kualitas dan kemampuan wakil rakyat, partai politik dan pendidikan politik, sehingga partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai normanya, diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi berdasarkan jumlah perolehan suara. Berlakunya PP RI No. 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Jo PP RI No. 1 Tahun 2018 merupakan payung hukum bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota melaksanakan urusan pemerintahan sejalan dengan UU No. 30 Tahun 2014, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang yang harus mengacu  pada AUPB dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu hukumnya (1) tanggung jawab partai politik penerima bantuan keuangan (2) kedudukan hukum pemerintah daerah dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan ruang lingkup bantuan keuangan kepada partai politik. Hasil penelitian, partai politik bertanggung jawab terhadap pendidikan politik yangh dilakukan dan eksistensi partai politik dalam pemerintahan. Sehingga kedudukan hukum pemerintah daerah menjadi kunci penting melaksanaan  pemerintahan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik. Kesimpulannya pemerintah daerah bertanggung jawab guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang yang harus mengacu  pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords


bantauan keuangan; partai politik; asas-asas umum pemerintahan yang baik; financial assistance; political parties; general principles of good governance

Full Text:

PDF

References


Buku

Fadjar. Abdul Mukthie. Dkk. 2013. Membangun Negara Hukum Yang Bermartabat. Malang : Setara Press

Johan Nasution. Bahder. 2012. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung : Mandar Maju

Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia : Studi Tentang Integrasi Politik Dalam Kehidupan Ketatanegaraan, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Pramono, Sidik Pengendalian Keuangan Partai Politik, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2011

Undang Undang

UUD NRI Tahun 1945.

Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentangt Partai Politik.

Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025.

PP RI No. 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PP RI No. 83 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP RI No. 5 Tahun 2009

PP RI No. 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PP RI No. 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Permendagri RI No. 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan

Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 64 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring

Jurnal

Supriyanto. Didik, “Kebijakan Bantuan Keuangan Partai Politik : Review terhadap PP No. 5/2009 dalam Rangka Penyusunan Peraturan Pemerintah Baru Berdasar UU No. 2/2011, dalam Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna”, Jurnal Perludem Vol 3 Mei 2012, Jakarta: Yayasan Perludem, 2012

Ashadi L. Diab. Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare, Jurnal Al-‘adl, Vol. 7. No. 2. Juli 2014 ISSN 1979-4916 E. ISSN 26155540

DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i2.219

https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/view/219

E ISSN 2614-8803 https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/885




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.