Urgensi Asas Kelembagaan Atau Pejabat Pembentuk yang Tepat Dalam Pembentukan Peraturan Desa

Makhfud Makhfud, Kristina Sulatri, Yudhia Ismail

Abstract


Pemerintahan desa di Indonesia memiliki peran vital dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada penduduk di wilayahnya. Prinsip-prinsip seperti otonomi, demokrasi, dan keadilan sosial menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa. Otonomi memberikan hak kepada pemerintahan desa untuk mengatur urusan lokal, sementara demokrasi melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Desa memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, mengatur anggaran, dan mengambil langkah sesuai kebutuhan tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah pusat. Peraturan desa, hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjadi instrumen penting dalam mengatur kehidupan desa sesuai UU Desa. Asas kelembagaan dalam pembentukan peraturan desa menjamin proses sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melibatkan pemimpin desa, perwakilan masyarakat, dan lembaga desa yang relevan. Pejabat pembentuk yang kompeten dan lembaga yang kuat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan peraturan desa sesuai dengan kepentingan publik. Asas kelembagaan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan desa yang demokratis, inklusif, dan efektif untuk mencapai pembangunan dan pemerintahan desa yang berkelanjutan.

Keywords


Peraturan Desa; Asas Kelembagaan; Pemerintah Desa; Village Regulation; Institutional Principle; Village Governance

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Ali, Faried Ali Nurlina Muhidin. 2018. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan Otonomi. PT Refika Aditama, Bandung.

Sofyan, Kaharudin dan Haeruman Jayadi. 2020. Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa di Desa. Jurnal Yustisia 4, No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Website

Kadesa.id, “Partisipasi Publik Dalam Pembuatan Perdes”, diakses dari https://kedesa.id/ id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/peraturan-desa/partisipasi-publik-dalam-pembuatan-perdes/

M. Syaiful Arif, “Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mendorong Demokratisasi Pemerintahan Desa”, diakses dari https://csws.fisip.unair.ac.id/ 2018/08/peran-badan-pemusyawaratan-desa-bpd-dalam-mendorong-demokratisasi-pemerintahan-desa-m-syaiful-aris/

Universitas Stekom, “Hukum Kontradiksi”, diakses dari https://p2k.stekom.ac.id/ ensiklopedia/Hukum_kontradiksi pada 13 Januari 2024




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.