Analisis Yuridis Terhadap Sistem Proporsional Terbuka Bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2018, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajagranfinso Persada.
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Pres, Pamulang.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2018, Penelitain Hukum Normatif SUatu Tinjuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Depok.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18/PP.02-Kpt/03?KPU/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Jurnal
Hernandi Afandi, Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara dalam Konstitusi Kajian Pemilu Serentak 2019, 2019, Jurnal Hukum Positum, Vol.25, No 1, April 2019.
Skripsi
Yusuf Agung Purnama, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 Ditinjau Dari Teori Kedaulatan rakyat, 2021, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Website
Bawaslu, Update Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Per 20 Mei 2019, https://www. Bawaslu.go.id/id/hasi;-pengawasan pemilu/update-data pelanggaran-pemilu-tahun-2019-20-mei-2019-0, diakses tanggal 1 Desember 2022, pukul 15.00.
Jaringan Demokrasi Indonesia, Data Pelanggaran Pemilu 2019, https://jadinet.org/data-pelanggaran-pemilu-tahun-2019-bawaslu go.id/, 2019, diakses tanggal 11 Desember 2022, pukul 15.35.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.131
Refbacks
- There are currently no refbacks.