Analisis Yuridis Terhadap Sistem Proporsional Terbuka Bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Jazilah Jazilah, Wiwin Ariesta, Ahmad Sukron

Abstract


Seperti kita ketahui bersama satu-satunya yang terkait dengan pembentukan demokrasi di Indonesia dengan adanya pemilihan umum (selanjutnya disebut sebagai pemilu). Pemilu dianggap jadi suatu ukuran demokrasi karena masyarakat mempunyai hak suara untuk menentukan sikap mereka terhadap pemerintah serta negaranya. Pemilu untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang terjadi ada beberapa masalah yang timbulkan dari diterapkannya sistem proporsional terbuka ini. Pada prinsipnya sistem pemilu harus dievalusi kembali pelaksanaannya. Adanya perubahan-perubahan mengenai budaya dan pola politik yang terjadi dalam partai politik (selanjutnya disebut sebagai parpol) itu sendiri maupun di masyarakat. Tujuan dari sistem proporsional terbuka diberlakukan yakni untuk membangun pemilu yang demokrasi. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih untuk maju yakni calon yang berkualitas. Tetapi dalam penerapan sistem proporsional terbuka ini terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerpannya. Oleh karena itu pemilihan berikutnya akan membutuhkan evaluasi kembali sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024. Jurnal ini bertujuan untuk mencari kesimpulan yang hendak dicapai terkait prinsip proporsional dalam sistem proprosional terbuka bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Keywords


Sistem Proprosional terbuka; Calon; DPRD Kabupaten/Kota; Candidate; Regency/Municipal DPRD

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2018, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajagranfinso Persada.

Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Pres, Pamulang.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2018, Penelitain Hukum Normatif SUatu Tinjuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Depok.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18/PP.02-Kpt/03?KPU/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Jurnal

Hernandi Afandi, Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara dalam Konstitusi Kajian Pemilu Serentak 2019, 2019, Jurnal Hukum Positum, Vol.25, No 1, April 2019.

Skripsi

Yusuf Agung Purnama, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 Ditinjau Dari Teori Kedaulatan rakyat, 2021, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Website

Bawaslu, Update Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Per 20 Mei 2019, https://www. Bawaslu.go.id/id/hasi;-pengawasan pemilu/update-data pelanggaran-pemilu-tahun-2019-20-mei-2019-0, diakses tanggal 1 Desember 2022, pukul 15.00.

Jaringan Demokrasi Indonesia, Data Pelanggaran Pemilu 2019, https://jadinet.org/data-pelanggaran-pemilu-tahun-2019-bawaslu go.id/, 2019, diakses tanggal 11 Desember 2022, pukul 15.35.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.131

Refbacks

  • There are currently no refbacks.