Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berdasarkan Asas Kepastian Hukum

Elsa Lawdy Vernanda, Muhammad Mashuri, Humiati Humiati

Abstract


Penyelidikan ini didorong oleh kekhawatiran bahwa peran DPRD sebagai pengatur daerah belum berjalan semulus yang seharusnya. DPRD Kabupaten Pasuruan mengalami permasalahan dalam merumuskan peraturan daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat. DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki tantangan salah satunya dalam menjalankan perannya menyusun peraturan daerah. Dan permasalahan apa yang muncul di DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah dengan Kepastian Hukum Mutlak. Dan bagaimana hambatan-hambatan itu dinavigasi untuk membuat peraturan daerah juga dibahas. Dalam penyelidikan ini, kami menggunakan strategi hukum empiris. Dengan strategi tersebut, DPRD dapat menilai secara lebih tepat manfaat dan kerugian pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan konsep kepastian hukum. Peneliti juga bertemu dengan staf sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan dan perwakilan Bappeda untuk membahas bagaimana Perda disusun. Merencanakan, menyusun, membahas, mengevaluasi, dan memfasilitasi rancangan peraturan daerah, pengesahan atau pengesahan, penomoran, pengundangan dan pengesahan, serta sosialisasi adalah semua langkah dalam proses dimana DPRD menjalankan fungsi legislasinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. DPRD mengalami hambatan saat menyusun peraturan perundang-undangan akibat ketegangan antara pemerintah federal dan pemerintah daerah, yang memperlambat proses pengesahan Raperda. Untuk menangkal inisiatif tersebut, DPRD terlebih dahulu mengumpulkan data sebelum menyerahkannya ke pemerintah federal.

Keywords


Pelaksanaan; Fungsi Legislas; DPRD; Implementation; Function Legislas; DPRD

Full Text:

PDF

References


Buku

Mukti Fajar dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Soekanto, 2007, S,Pengantar Penelitian Hukum. UI Pers,Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1984, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

TAP MPR Pasal 3 Ayat (7) Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah.

Jurnal

Abdul Basyir, Pentingnya Naskah Akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Jurnal IUS, Vol.11, No 5, 2014.

Rasha Anandya Laksmita Putri, fungsi pengawasan DPRD dalam rangka mewujudkan pemeirntahan yang baik, Law Jurnal, Vol,6,No,1,2017.

C.F Strong, 1963, A History of Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comperative Study of Their History and Existing Form (London: Sidgwick and Jackson,), hal 61.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.