Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Oleh Camat Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak Berdasarkan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

M Agus Pri Raharjo, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri

Abstract


Penelitian ini membahas tentang peran camat dalam pembinaan dan pengawasan khususnya pada proses pemilihan Kepala Desa. Utamanya dalam hal ini adalah proses pemilihan calon kepala pemerintahan Desa di Kecamatan Grati khususnya di Desa Plososari. Proses penyusunan karya tulis ini bertujuan untuk mencari dan memahami peran camat pada proses pemilihan Kepala Desa serentak.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang mana sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ada dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui survey lapangan, sedangkan data sekunder dikumpulkan, diolah dan disajikan oleh pihak lain.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paratur pemerintah desa mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan pemerintahan dan merupakan dinamisator dan stabilitator serta merupakan suri teladan bagi masyarakat. Adapun rumusan yang telah disebutkan sebelumnya penulis menemukan penjelasan berdasarkan penjelasan dari narasumber antara lain sebagai berikut: 1. Peran camat dalam pembinaan dan pemilihan Kepala Desa serentak. Peran camat yaitu mensosialisasikan peraturan dan kententuan dalam pelaksanaan pilkades contohnya pada tahun 2022 yang mana dilaksanakan dilaksanakan pada saat pandemi dilaksanakan dimana pada proses tersebut pak camat membentuk sub kepanitian tingkat kecamatan, yang terdiri dari pak camat, pak kapolsek, dan pak danramil 2. Kendala utama yang dihadapi Camat selaku kepala kecamatan yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemilihan Kepala Desa dan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. kendala yang dihadapi camat adalah pada saat sosialisasi berkenaan dengan panitian yang masih minim pengalaman dalam proses pengawalan proses pemilihan kepala desa.

Keywords


Peran Camat; Pembinaan; Pemilihan Kepala Desa; Subdistrict Role; Coaching; Village Head Election

Full Text:

PDF

References


Buku

Soeimantri, Bambang Trisantono 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fokuismeidia. Banduing.

Juiliantara, D. 2005. Peningkatan Kualitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik. Peimbaharuian. Yogyakarta.

Kansil.CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Puistaka. Jakarta.

Manan, Bagir. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Ceit I. Puistaka Sinar Harapan. Jakarta.

Marzuiki, Peiteir Mahmuid. 2005.Penelitian Hukum.Keincana. Jakarta.

Monteirio, Joseif Mario.2016. Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Puistaka Yuistisia. Yogyakarta.

Muinir Fuiad. 2010. Konsep Negara Demokrasi. PT Reifika Aditama. Banduing.

Muihaimin.2020. Metode Penelitian. Mataram Uiniveirsity Preiss. Mataram. Huikuim.

Ni’matuil Huida. 2015. Hukum Pemerintahan Desa. Seitara Preiss. Malang.

Noor, Juiliansyah. 2017. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Keincana JakartaKeincana.

Radjab, Dasril.2005. Hukum Tata Negara Indonesia. PT. Asdi Mahasatya. Jakarta.

Sarman, Mohamad Tauifik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta,.

Sirajuiddin, Didik Suikriono dan Winardi. 2011. Hukum Pelayanan Publik. Seitara Preiss. Malang.

Peraturan Perundang-Undangan

Uindang-Uindang Dasar Neigara Reipuiblik Indoneisia Tahuin 1945.

Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 23 Tahuin 2014 teintang Peimeirintahan Daeirah.

Uindang-Uidang Reipuiblik Indoneisia Nomor 6 Tahuin 2014 teintang Deisa.

Peiratuiran Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia Nomor 43 Tahuin 2014 teintang Peiratuiran Peilaksanaan Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 6 Tahuin 2014 teintang Deisa.

Peiratuiran Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia Nomor 19 Tahuin 2008 teintang Keicamatan

Peiratuiran Buipati Pasuiruian Nomor 20 Tahuin 2017 Teintang Peidoman Tata Cara Peincalonan, Peimilihan, Peingangkatan, Peilantikan Dan Peimbeirheintian Keipala Deisa.

Website/Jurnal

Keicamatan di Eira Otonomi Daeirah”, Riluis A. Kinseing. Projeict Working Papeir Seirieis No. 03, Puisat Stuidi Peim-banguinan Peirtanian dan Peideisaan, IPB dan DRSP-UiSAID, 2008.

Juirnal Thei Impleimeintation Of Simuiltaneiouis Villagei Heiad Impleimeintation Policy In Reializing Participatory, Transpareint, And Accouintablei Eileiction Proceiss In Indoneisia Wawan Muinawar Kholid Direiktorat Jeindeiral Bina Peimeirintahan Deisa

Tricahyono dalam Labolo (2017:50) Peiluiang dan Ancaman Otonomi Deisa Pasca Uindang-Uindang Nomor 6 Tahuin 2014 teintang Deisa, IPDN : Jatinangor

Juirnal Huikuim Dan Politik. Nomor 6 Voluimei 2 Tahuin 2021 Keibijakan Peimeirintah Daeirah Dalam Peilaksanaan Peimilihan Keipala Deisa

https://eijouirnal.uinsrat.ac.id/indeix.php/juirnaleikseikuitif/articlei/vieiwFilei/16326/1582

https://pasuindaneikspreiss.com

http://www.majalah-geimpuir.com

http://lib.uimpo.ac.id/indeix.php”




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.