Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Seksual

Ahmad Irfansyah Barizi, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri

Abstract


Sebagai generasi masa depan, anak-anak memiliki peran krusial dalam masa depan negara dan harus dilindungi oleh negara. Masing-masing anak memiliki hak untuk bertahan hidup serta bertumbuh kembang yang baik, memberi kontribusi terhadap kesejahteraan negara dan memiliki hak atas terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan, serta hak-hak sipil dan kebebasan dalam bersosialisasi di masyarakat. Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014, mengatur perihal perlindungan anak yang menjadi korban dalam eksploitasi seksual. Yang pada intinya seseorang tidak boleh melakukan eksploitasi secara seksual dan ekonomi. Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk kajian terkait perlindungan hukum terhadap anak yang tereksploitasi secara seksual.Pendekatan dalam penelitian hukum ini dilaksanakan melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengulas regulasi yang relavan dengan penelitian penulis. Berdasarkan hasil penelitian pemerintah diwajibkan memberikan kompensasi kepada anak korban. Terdapat peraturan khusus yang cukup jelas bentuk perlindungan pemerintah kepada anak korban. Dalam perspektif tujuan hukum, nilai keadilan yang perlu dicapai dalam perlindungan anak korban. Peraturan perundang-undangan sudah spesifik dalam perlindungan anak, tetapi harus ditingkatkan lagi perlindungan khusus yang dilakukan pemerintah kepada anak korban.


Keywords


Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Child Protection; Sexsual Exploitation

Full Text:

PDF

References


Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Litnus, Malang.

Istijab. 2019, Filsafat Hukum (Dalam Pendekatan Kesejarahan dan Profetik), Qiara Media, Pasuruan.

Winarno, R, Sudjito, B dan Ismail, Y. 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Intelegensia Media, Malang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah.

Al-Karimah, Dina, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 5 No. 3, 2023

Aprilianda, Nurini. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, 2017, Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, diakses tanggal 19 Febuari 2024, (https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8).

Tumengkol, Meivy R. Eksploitasi Anak Pada Keluarga Miskin Di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Sangihe, 2016, Jurnal Holistik, diakses tanggal 21 Febuari 2024, (https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/holistik/article/view/10707).




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.