Gas Air Mata Dalam Perspektif Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Tegar Yanuar Ahmadi, Ronny Winarno, Humiati Humiati

Abstract


Abstrak: Gas air mata merupakan sebuah senjata kimia dalam bentuk gas yang digunakan dalam suatu pertempuran dengan tujuan menjaga perdamaian massa. Penggunaannya dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang, seperti gangguan penglihatan dan pernapasan, serta luka-luka dan kematian jika digunakan secara berlebihan. Penggunaannya dalam konteks sepak bola dapat menjadi pelanggaran HAM karena dapat membawa dampak negatif terhadap suporter, termasalah luka dan kematian. Dalam konteks ini, kategori HAM pada penggunaan gas air mata dalam perspektif HAM terkait problematik sepak bola termasuk kategori pelanggaran HAM biasa (rekomendasi Komnas HAM) karena tidak adanya unsur kelalaian oleh aparat negara/Kepolisian. Hasil Penelitian, adanya ketidakadilan dari pihak yang bertanggung jawab/Kepolisian dalam penggunaan gas air mata. Penggunaan gas tersebut dapat melanggar HAM, termasuk hak untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Kesimpulannya, tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan gas air mata terutama dalam mengatasi suporter sepak bola merupakan tindakan pidana yang dilarang dan dikenakan sanksi hukuman pidana berdasarkan pelanggaran HAM Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.


Keywords


Gas air mata; Hak asasi manusia; Sepak bola; Tear gas; human rights; football

Full Text:

PDF

References


Buku :

Hadikusuma, Hilman, 2001, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Marzuki Peter Mahmud, 2021, Penelitian Hukum, KENCANA, Jakarta.

Ubadillah dkk., 2006, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Keterangan Pers Komnas HAM Nomor: 039/HM.00/XI/2022, Tentang Penyampaian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

Peraturan perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

Peraturan FIFA Tentang Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion (Stadium Safety and Security Regulation) Tahun 2012.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Jurnal/website :

Immanuel Ray Shevcencko Rumayar, dkk, " Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Gas Air Mata Dalam Penertiban Kerusuhan Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)", 2024, Jurnal Lex Privatum, Vol. 13 No. 1, Dikutip dari (https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/254-penghormatan-terhadap-hak-hak-individu- oleh-pemerintah-09-08 Pada 16 Juni 2024, Pukul 23.08 WIB) Dikutip dari (https://www.komnasham.go.id/files/20200625-sambutan-ketua-komnas-ham-ri-pada- %24HOIF.pdf Pada 16 Juni 2024, Pukul 23.08 WIB)




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.