Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Dalam Menjamin Kepemilikan Tanah Yang Sah

Ani Amaliatus Sholiha, Istijab Istijab, Muhammad Mashuri

Abstract


Negara sebagai entitas pemerintahan mempunyai kedaulatan untuk menata dan mengelola bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alamnya, berpedoman kepada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Salah satu cara untuk menjamin kepemilikan tanah, diselenggarakan pendaftaran tanah disemua wilayah Indonesia oleh Pemerintah berdasarkan PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam perkembangan teknologi ini Pemerintah telah mengadakan program terbaru dari pendaftaran tanah dengan memanfaatkan sistem elektronik. Penelitian ini menggali bagaimana keabsahan dari pendaftaran tanah secara elektronik yang dilaksanakan oleh BPN. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik ditinjau dari hukum acara perdata. Sehingga nantinya dapat diketahui keabsahan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut dan kekuatan sertifikat elektronik dalam menunjukkan kepemilikan tanah yang sah. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif menganalisis peraturan dan kebijakan yang berlaku, sejarah, dan pandangan ahli hukum terkait penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik dalam menjamin kepemilikan tanah yang sah. Temuan penelitian ini memberikan gambaran secara rinci terhadap penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik yang dilakukan oleh BPN RI dimana telah memenuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, banyak upaya yang dilaksanakan BPN RI untuk menjamin keamanan dari pendaftaran tanah elektronik. Sehingga keabsahan pendaftaran tanah secara elektronik terpenuhi dan sertifikat elektronik sebagai produk dari pendaftaran tanah secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah.


Keywords


Pendaftaran Tanah secara Elektronik; Keabsahan; Sertifikat Elektronik; Pembuktian

Full Text:

PDF

References


Buku

Makarim, Edmon, 2013, Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Setiawan, I Ketut, Oka, 2019, Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta. Soerodjo, Irwan, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arloka, Surabaya.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Burgerli}k Wetboek (BW)

Herziene Indonesich Reglement (HIR)

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Jurnal/Website

Ana Silvia, Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/11191.

Anam, Muhammad Choirul, dkk, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Perbedaan Hasil Pengukuran Tanah Metode Fotogrametrik dengan Pengukuran Tradisional pada Sertifikat, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, Vo.5, No.2, 2023

Dian Dewi Khasanah, Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata, https://jurnalwidyabhumi.stpn.ac.id/ index.php/JWB/article/view/5

Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Urgensi dan Mekanisme Validasi Bukti Elektronik dalam Pembuktian Peradilan Elektronik, https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/download/179/45.

J.E. Melky Purba, Analisis Hukum Keabsahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/scenario/article/download/4574/4205/

Liga Sabina Luntungan, Keabsahan Alat Bukti Short Message Service (Sms) dan Surat Elektronik Dalam Kasus Pidana, https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexcrimen/article/view/1572

M. Hanif Khairinif, Marjo, Zil Aidi, "Kajian Yuridis Kekuatan Sertifikat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33365.

Pambudi, Robby Patty Nurrani, dkk, Analisis Yurisdis Normatif Ketentuan Percepatan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (Sertifikasi Tanah Petok D), Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 5 No. 2, 2023




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.