Penerapan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Pasuruan Terhadap Kredit Macet di PT BPR Kota Pasuruan
Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pasuruan antara DPRD Kota Pasuruan sebagai legislatif dengan Walikota Pasuruan sebagai eksekutif merupakan suatu hal yang penting untuk dikaji. Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari demokrasi yang menjunjung tinggi good governance. Salah satunya terkait denganĀ pengawasan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan yang merupakan BUMD di Kota Pasuruan yang mendapatkan modal dari dana APBD Kota Pasuruan. Peranan fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Pasal 153 ayat (1) UU NRI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Fungsi pengawasan penting supaya dana APBD yang digunakan sebagai modal usaha di PT BPR Kota Pasuruan tetap aman dan terjaga dengan baik penggunaannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD dan juga bagaimana optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD yang digunakan sebagai modal usaha di PT BPR Kota Pasuruan. Metode penelitian hukum di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis- empiris, melalui penelitian ini diketahui bahwasannya pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) UU NRI No.23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah dan optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD menghasilkan pengawasan yang optimal melalui masukan konstruktif DPRD Kota Pasuruan terkait penanganan kredit macet yang memang dilaksanakan oleh PT BPR Kota Pasuruan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rauf, Rahyuni 2016, Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Daerah,Marpoyan Tujuh Publishing, Riau.
Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani dkk, 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta.
Triwulan, Titik, 2011, Hukum Tata Usaha negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.117
Refbacks
- There are currently no refbacks.