Perlindungan Khusus Terhadap Anak dalam Situasi Darurat
Abstract
Indonesia merupakan daerah rawan bencana, dengan potensi konflik yang juga ditemui di beberapa wilayah, sehingga potensi terjadinya kerusuhan harus tetap diantisipasi, Dalam kondisi tersebut anak menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban, sehingga perlu mendapat perhatian serius. Secara yuridis Undang-Undang Perlindungan Anak sudah mengatur serangkaian hak yang harus diberikan kepada anak yang berada dalam situasi darurat baik karena bencana alam, anak berada di daerah konflik bersenjata, anak korban kerusuhan maupun anak yang menjadi pengungsi, Terpenuhinya kebutuhan dasar anak berupa pangan, sandang, pemukiman, derajat kesehatan yang memadai, layanan pendidikan serta jaminan keamanan terhadap anak harus tetap dijamin oleh negara.
Pelaksanaan perlindungan anak harus tetap memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu meliputi asas nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak;,hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak, Jika hal-hal tersebut belum diberikan pada anak artinya anak belum mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan AnakKeywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo, Jakarta
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama. Bandung
Children Protection Working Group, 2012
Sistem Data dan Informasi Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.116
Refbacks
- There are currently no refbacks.