Perlindungan Khusus Terhadap Pengungsi Anak Dari Luar Negeri Ditinjau Dari Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Badar Nawawi, Masalah Perlindungan Hukum bagi Anak, Peradilan Anak
di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1997.
Djamali, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU
Sistem Peradilan Pidana Anak), Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Erdiana, Fita, Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Di Republik Demokratik Kongo Menurut Hukum Pengungsi
Internasional, Surakarta : Universitas Sebelas Maret, 2009.
M. Alvi Syahrin, Studi Kritis Kepentingan Indonesia Dalam Proses Ratifikasi
Konvensi Tahun 1951 Dan Protokol Tahun 1967, Volume 1, Nomor 1,
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018.
M. Riadhussyah, Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi
Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional, Volume 23, Nomor
, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2016.
Rachman, Mohamad Iqbal Jamilurir, Kerjasama Indonesia dengan Lembaga-
Lembaga Terkait dalam Penanganan Pengungsi, Volume 1, Nomor 1,
Jurnal Jurist-Diction, 2018.
Romsan, Achmad, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Bandung : Sanic
Offset, 2003.
Rutter, Jill, Refugee Children In The UK, London : Open University Pers, 2006.
Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang
Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
UNHCR, tanggal 26 Mei 2020.
ICRC Indonesia, tanggal 3 April 2021.
IOM, tanggal 3 April 2021.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.114
Refbacks
- There are currently no refbacks.