Pertanggungjawaban Yuridis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Pemenuhan Hak Identitas Anak Dalam Pengasuhan

M. Sholehuddin, Kristina Sulatri, Yudhia Ismail

Abstract


Pelayanan sosial yang merupakan tugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dapat digunakan untuk membantu anak yang mengalami kesulitan, baik secara individu, kelompok, maupun masyarakat secara keseluruhan. Orang tua dapat memberikan salah satu hak sipil paling mendasar kepada seorang anak dengan mendaftarkan kelahirannya. Hak sipil anak mencakup kebebasan-kebebasan penting termasuk hak atas akta kelahiran, hak untuk mengikuti sistem pendidikan, layanan publik, dan akses terhadap layanan penyelamatan jiwa seperti bantuan sosial dan perawatan medis. Untuk memenuhi hak identitas anak dalam pengasuhan, lembaga kesejahteraan sosial anak mempunyai kewajiban hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi kewajiban tersebut dan mengeksplorasi dampak hukum yang mungkin timbul jika lembaga-lembaga tersebut gagal memenuhi kewajiban tersebut. Tipologi penelitian hukum normatif digunakan bersama dengan pendekatan perundang-undangan, dan sumber data sekunder berupa teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan sebagai sumber datanya. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengolah pendekatan pengumpulan data. Analisis deskriptif dan strategi penalaran formal dan argumentatif digunakan untuk menarik temuan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa LKSA bertugas mendaftarkan tanda pengenal anak pada instansi terkait. Apabila LKSA tidak menjunjung tinggi hak identifikasi anak, terdapat sanksi administratif.

Keywords


Anak; LKSA; hak identitas; Children; identity rights

Full Text:

PDF

References


Aisyah Nurmi. Siti, 2001. Hak Anak dalam Konvensi dan Realita, Majalah Hidayatullah. Jakarta.

Asmara, Hanif, 2000. Pedoman Pelayanan Sosial Anak Terlantar Melalui Panti Sosial Asuhan Anak, Departemen Sosial RI, Jakarta

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonrsia, Pedoman

Penyelenggara Bantuan Sosial Melalui Lembaga Sosial, (Jakarta: Kementrian Sosial RI, 2011)

Erwin, Muhammad, 2012.Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Hari Harjanto Setiawan,Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak, Jurnal Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial vol 3, No. 01 JanuariApril 2017

Lahaling. Hijrah, 2022 Pemenuhan Tahkik Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, CV. Budi Utama. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 30 / Huk / 2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Sidik, Muhammad. 2017 Buku Panduan Sidang Dan Materi Rapat Kerja Nasional. Fornas LKSA-PSAA Press.Batam.

Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang

Suyanto, Bagon. 2013. Masalah Sosial Anak. Kencana. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.