Tinjauan Yuridis Asas Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak Atas Kekerasan Seksual
Abstract
Anak merupakan bagian dari salah satu calon penerus perjuangan dalam mewujudkan impian bangsa yang berperan strategis, yang padanya melekat karakter dan sifat yang khas, serta membutuhkan pengarahan dalam arti penjagaan fisik, psikis, spiritual, dan sosial secara holistik. Sebagaimana tercantum dalam Gambaran Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada intinya seluruh anak harus diberi kesempatan yang sebesar-besarnya untuk hidup serta berkembang dengan optimal dalam hal fisik, mental, ataupun sosialnya supaya bisa bertanggung jawab kepada negara dan kelestariannya di kemudian hari. Kenakalan remaja dalam pengertiannya adalah perbuatan seseorang di bawah umur yang sah menentang hukum dan dengan kesadaran anak tersebut bahwa perbuatan itu mengakibatkan diancam dengan sanksi pemidanaan. Mereka yang menjalani hukuman secara otomatis dirampas kebebasannya karena perbuatan anak tersebut mengakibatkan anak tersebut dipenjara. Kebebasan di sini berarti kebebasan bergerak. Pembenaran untuk menghukum anak tidak bisa dipisahkan dengan tujuan pokok untuk menciptakan kepentingan terbaik untuk anak, dan hakekatnya yakni merupakan bagian integral dari perlindungan sosial. Sanksi hukuman terhadap anak berdasarkan kebenaran, keadilan dan keperluan yang terbaik untuk anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Erwin, Muhammad, 2012, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang
Willis, Sovyan S, 2007, Remaja Dan Masalahnya, CV Alvabeta Bandung, Bandung
Jurnal/Website
Aji Wahyu Santoso dan Erny Herlin Setyorini, Pertanggungjawaban Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Mengalami Post Traumatic Syndrome Disorder, (Surabaya : Journal of Law and Social-Political Governance, Vol.3 No.1), hal. 406, Diakses pada tanggal 20 juni 2023, http://repository.untag-sby.ac.id/21518/7/JURNAL.pdf
Reinald Pinangkaan, Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, (Manado : Jurnal Media Hukum, Vol.II No.I), hal. 12, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/996/809 diakses pada tanggal 30 juni 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undng Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentaang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan Nomor : 1/Pid.sus-Anak/2022/PN Tabanan
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.110
Refbacks
- There are currently no refbacks.