TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dwi Budiarti

Abstract


Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.Hal tersebut sejalan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab pelaku usaha dari berbagai praktek niaga. Tidak jujur dan mengabaikan tanggung jawab, kecuali tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemegang sahamnya merupakan pengalaman yang umum terjadi.        

Di lihat dari penegakan hukumnya, hak-hak konsumen dapat ditegakkan secara perdata maupun pidana, melalui Peradilan Perdata maupun Peradilan Pidana. Untuk itu tidak lepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan HIR serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya seorang konsumen yang dirugikan haknya dapat mengajukan tuntutan penggantian kerugian dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan dan sebaliknya dalam hal tertentu seorang produsen yang menimbulkan kerugian kepada konsumen dapat dituntut pertanggungjawaban secara pidana.

Kata kunci : Tinadak Pidana, Pengusaha, Konsumen dan Perlindungannya.


Full Text:

PDF

References


Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Raja Grafindo Husada, 2004).

Nasurion, A., 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Daya Widya, 1999).

R Soesilo, KUH Pidana Serta Komentar-komentarnya, (Bandung :Karya Nusantara,1985)

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010).

Sutedi, Andrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2008).




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v2i1.11

Refbacks

  • There are currently no refbacks.