Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP
Abstract
Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci, hanya menjelaskan bagaimana kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti menimbulkan kerugian materil, menganiaya orang lain, dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan sistem pemidanaan terhadap kasus pengeroyokan selama ini belum efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hamzah Andi, KUHP dan KUHAP, PT. Rineka, Jakarta, 2003.
H. Zamhari Abidin, Pengertian dan Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Palembang, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Cet-4, Alumni, Bandung, 2010.
Dewi Ds. Dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok, 2011.
Supeno Hadi, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Ginting Haryanto et.all., Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia, ISSN: 2622-061X, Vol. 5, No. 1, (2018).
Kusuma Ngurah Arya el al.,, Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 1, (2021). CC-BY-SA 4.0 License.
Jainnah Ompu Zainab, dkk., Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka Tumpul (Studi Putusan Nomor 576/Pid.B/2021/PN.Tjk), Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan Vol 1. No.1 (2022).
Marseno Sindu Dwi et al., Ancaman Pidana Tindak Pengeroyokan Di Wilayah Kecamatan Taman Sidoarjo, Jurnal Reformasi Hukum , Cogito Ergo Sum, Volume 2, Nomor 2, (2019).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomo 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.108
Refbacks
- There are currently no refbacks.