Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan
Abstract
Hibah ialah satu diantara dari peralihan hak atas tanah. Setiap orang tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya dapat menerima hibah. Hibah dapat dimiliki oleh semua orang. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak maksudnya pemberi hibah kepada orang lain yaitu penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Kurangnya persyaratan penghibahan seperti akta hibah di masyarakat menimbulkan masalah yang terjadi baik antara saudara penerima hibah dengan saudara pemberi hibah. Sengketa tersebut yang akhirnya sering ditemukan pada masyarakat. Hibah yang dilakukan secara lisan dalam segi keabsahan menurut perspektif hukum positif dan hukum islam memiliki perbedaan. Dalam hukum positif hibah secara lisan adalah tidak sah, namun dari yang ada di dalam Hukum Islam hibah secara lisan adalah sah. Kemudian akibat hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan menurut hukum positif adalah batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah. Menurut hukum islam hibah secara lisan tidak batal demi hukum, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M.Arba, M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Latifiani, Dian, 2015. Akte Otentik Untuk Meminimalisir Sengketa Hibah. Abdimas. Vol. 19 No. 1, Juni 2015.
Herlina Kurniati, Herlina, 2022. Studi Komparatif Tentang Praktik Peralihan Tanah Hibah Ke Pihak Lain (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Asas Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 14 No. 1, Juni 2022.
https://suduthukum.com/2017/01/pengertian-akibat-hukum.html
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.105
Refbacks
- There are currently no refbacks.