Analisis Yurisdis Normatif Ketentuan Percepatan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (Sertifikasi Tanah Petok D).
Abstract
Peraturan pelaksana dibuat dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penataan tanah yang berkaitan dengan penggunaan, pengendalian, dan kepemilikan, penyelenggaraan pendaftarn haki atas tanaha untuk terciptanya kepastian hukum. Tanah yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut atau diakui sebagai tanah negara dianggap berada di bawah kewenangan langsung negara. Tanah yang telah dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dengan hak dianggap sebagai tanah yang dikuasai negara secara tidak langsung, yang berarti bahwa kemampuan negara untuk mengatur tanah tersebut terkendala oleh ketentuan hak tersebut. Pemerintah federal memiliki skema untuk prosedur pendaftaran tanah yang tersebar luas atau yang lebih dikenal dengan nama Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), namun pada era sekarang lebih dikenal dengan nama PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran serentak yang meliputi pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang terdaftar dan mendaftarkan semua objek pendaftarn tanaih yang tidak terdaftar dalam satu desa, satu wilayah kelurahan, atau nama lain pada tingkat yang sama dalam rangka mengumpulkan dan memberikan informasi yang lengkap tentang bidang tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bahtiar Efendy. 19939, Pendaftaran Tanah di Indoneesia dan Pelaksanaannya. Bandungp
Erwiingsih Winayu, 2019. Hukumm AgrariaaDasar-dasar dan Penerapannya di Bidang Pertanhan. Yogyakartal
H. iMuhsin, iImam Koswahyono, Somin. 2007. Hukum AgrariaiIndonesiaidalam Persepektif Sejarah. Bandung.
Andi. Hamzah, 1986 Kamus Bahsa Hukumm, Galia Indonesia. Jakarta
Harsoeno, Budi. 2021. HukumI AgrariIa IIndonesia. Sejarah Pembetukan Undang-undang PokokI Agraria Isi dan Pelaksanaanya. Universitas Trisakti. Jakarta
Istijab. 2019. Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah. Pasuruan.
A.P.Parlindugan1991. Ikomentar atas Undng-undang Pokok IAgraria.
EffendiPerangin. 1993. IHukum Agraria IIndonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Santuso Oerip. 2009. Hukum Agraria dan Hak-haki Atasi iTanah. Jakarta.
_____________. 2010.i Pendaftaran dan Perlihan Hak iAtas iTanah. Kencana Pranada Mediai Group. Jakarta
_____________. 2012. Hukumi Agraria iKajian iKomprehensif. Kencana Pranada Media Group. Jakarta
Sihonbing, B.F. 2004. Kebijakan Evolusi Pertanahan dalam Hukuim Tanah iIndonesia. PT. iGunung Agung. Jakarta
Soejono, H. Abdoerrahman. 1998. Prosdur Pendaftarn Tanahi. Jakarta.
Soekanto Sorjono, Srii Manudji. 2015. Peneltian Hukum Nourmatif . Jakarta.
Supriadi. 2007. Hukum Agraria. PT. Sinar Grafika. Jakarta
Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Proposal skripsi. 2021. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.
Undag-Undang iRepublik iIndonesia Nmor 5 iTahun 19601 Tentang Praturan Dasari Pokok-Pokoki Agrariai
Praturan Pemrintah Republik Indonesiai Nomr 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaaran iTanah.
Praturan Mentri Agrairia dan Tata Ruang / iKepala Badani Pertanahn Nasonal Republiki Indonesia Nomor 12 Tahu 2017 itentang iPercepatan iPendaftaaran Tanah Sistemtis dan Lengkapp
Intruksi Presideni Nmor 2 Tahuni 20181 tentang Perceptan Pendaftaraan Tanah iSistematis dan Lenkap.
Hj. Wahyuni iSafitri. (2012) Tinjuaan Hukumi Terhadap iKendala iPelaksanaan Pendaftaran Tanahi Di Kotai Samarinda.
Kholis Faridah. (2021). Kekuatam Hukum iPetok D Sebagai Alati Buktii Hakk Milik Berdasrkan PP No 24 / 19970
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.103
Refbacks
- There are currently no refbacks.