Ragam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Proses Pembentukannya
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.91Keywords:
Pembentukan Undang-Undang, PERPPU, Peraturan Daerah, Law Formation, Regional RegulationAbstract
Kepenulisan penelitian bermaksud agar dapat mencari tahu dalam membentuk suatu hukum atau undang-undang, pembentukan, pembentukan peraturan daerah dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU). Teknik dalam melakukan penelitian yaitu melakukan pendekatan hukum normatif atau biasa disebut studi pustaka dan diperkuat dengan pendekatan sejarah atau historis dengan mengevaluasi mekanisme pembuatan Pembentukan Peraturan Daerah dan PERPPU. Menurut temuan penelitian ini, menemukan sudah terdapat regulasi dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembentukan PERPPU dan Undang-Undang. Latar belakang pembentukan PERPPU karena kejadian keadaan pemerintah yang sangat mendesak sehingga perlu adanya proses yang singkat dan cepat. Sementara itu, mekanisme pembentukan undang-undang harus sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011. Mengingat persoalan Perppu tidak hanya diserahkan kepada subyektifitas Presiden, Presiden juga mempertimbangkan syarat-syarat obyektif dalam pembentukan Perppu. Pasal ini terdiri dari empat bagian, yaitu: pendahuluan, rumusan masalah, pembahasan, dan kesimpulan.
References
Ansori, Lutfi. Legal Drafting: TEORI DAN PRAKTIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019.
Faqih, Muhammad. “PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (Analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).” Jurnal MIMBAR YUSTITIA Vol. 3 No. (n.d.).
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hil-Co, 1992.
Marwan, Ali. “KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (COMPELLING CIRCUMSTANCES OF THE ENACTMENT GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW).” JURNAL LEGISLASI INDONESIA Vol.14 No. (n.d.): 112–113.
MD, Mahfud. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Nuh, M. Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. (n.d.): 229–246.
Sirajudin, Fatkhurohman, Zukarnain. Legislative Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press, 2016.
Syamsudin, Azis. Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, n.d.


