STRATEGI TRANSFORMASI HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH TUNTAS DI KOTA PASURUAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.278Keywords:
Pengelolaan Sampah Tuntas, Propemperda, Kota Pasuruan, Retribusi Daerah, Pelayanan PublikAbstract
Kota Pasuruan memiliki karakteristik geografis sebagai compact city berbasis perlintasan strategis koridor Surabaya–Malang–Probolinggo, namun dihadapkan pada keterbatasan ruang daratan dan meningkatnya volume sampah harian. Pola pengelolaan sampah konvensional dengan metode kumpul-angkut-buang tidak lagi relevan dan memicu kedaruratan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tuntas yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pasuruan Tahun 2026 melalui Propemperda. Selain itu juga untuk membedah fleksibilitas mekanisme perubahan propemperda dalam merespons dinamika regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang ditunjang dengan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah Tuntas memegang peran kunci dalam mentransformasi pengelolaan sampah dari pendekatan linear menjadi sirkular, mencakup pengaturan dari skala rumah tangga hingga industri, perumusan tarif retribusi berkeadilan untuk pendapatan asli daerah (PAD), serta digitalisasi operasional tempat pemrosesan akhir (TPA). Selain itu, penyelarasan Propemperda yang adaptif menjadi prasyarat mutlak agar kepastian hukum dan tata kelola pelayanan publik berkelanjutan dapat terwujud di Kota Pasuruan.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perihal Perundang-Undangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: Universitas Indonesia (Disertasi).
Indrati, Maria Farida Soeprapto. (2020). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kornel, N., & Walker, R. (2020). Agile Governance and Adaptive Regulation in Local Government. Journal of Public Administration and Policy Research.
Seidman, Ann, Robert B. Seidman, & Nalin Abeysekere. (2001). Penyusunan Perancangan Undang-Undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang. Jakarta: ELIPS.
Sidik, Machfud. (2002). Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai Penerapan Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengusutan Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2018), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjuan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019 dan UU No. 13/2022
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
Jurnal
Agung, A., Alit Widyastuty, S., Adnan, A. H., & Atrabina, N. A. Pengolahan Sampah Melalui Komposter Dan Biopori Di Desa Sedapurklagen Benjeng Gresik.
Ariesta, Wiwin., Mochammad Machfudz, 2026, Kewenangan Pemerintah Kota Pasuruan Dalam Menetapkan Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1)
Fadzoli, T., (2023). Kebijakan Pengelolaan Sampah Sebagai Parameter Kinerja Pemerintah Dalam Bidang Lingkungan Hidup. Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3).
Prahassacitta, Vidya. (2019). Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Adaptif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2).
Utomo, L. (2020). Otonomi Daerah dan Efektivitas Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Hukum Pembangunan, 50(2).
Laporan
DPRD Kota Pasuruan, Notulen Rapat Dengar Pendapat Bapemperda DPRD Kota Pasuruan Tahun 2025-2026
DPRD Kota Pasuruan, Laporan Studi Banding Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, April 2026
DPRD Kota Pasuruan, Notulen Rapat Internal Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Juni 2026
Pemerintah Kota Pasuruan, Paparan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RDTR) Kota Pasuruan 2020-2040
Website


