KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN MAJELIS KOMISIONER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.275Keywords:
Majelis Komisioner, Sengketa Informasi, Kekuatan Hukum, Commissioners Council, Information Disputes, Legal EntityAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara yuridis kedudukan Majelis Komisioner dalam sistem penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Selain itu, kajian ini difokuskan untuk membedah kekuatan hukum dari putusan yang dihasilkan oleh Majelis Komisioner guna menjamin kepastian hukum bagi pemohon informasi. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya ambiguitas eksekutorial dan risiko pembatalan putusan Komisi Informasi di pengadilan formal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer seperti UU KIP serta bahan sekunder berupa jurnal dan literatur hukum terkait. Teknik analisis yang diterapkan bersifat deduktif kualitatif untuk menafsirkan norma hukum dan doktrin guna menjawab permasalahan kedudukan serta implikasi hukum putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Komisioner berkedudukan sebagai organ fungsional quasi-judicial dari lembaga negara penunjang (state auxiliary organs). Kekuatan hukum putusannya bersifat variatif; putusan mediasi bersifat final and binding, sedangkan putusan ajudikasi dapat diajukan keberatan ke PTUN atau PN. Kelemahan utama terletak pada ketiadaan kekuatan eksekutorial mandiri, sehingga eksekusi harus dimohonkan melalui pengadilan formal. Kondisi ini menciptakan disonansi antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat.
References
BUKU
Atmaja, I Dewa Gede. & Budiarta, I Nyoman Putu, 2018. Teori Teori Hukum. Setara Press, Malang;
Komisi Informasi Pusat, 2020, “Kompilasi Putusan Sengketa Informasi Publik 2018-2019, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia”, Jakarta;
Marzuki, Peter Mahmud , 2025, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta;
Nasihuddin, Abdul Aziz. dkk, 2024. Teori Hukum Pancasila. CV. Elvaretta Buana, Tasikmalaya;
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
JURNAL
Eni Mukerji, Dkk, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Tentang Sengketa Informasi Publik (Studi Perkara Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk), 2023, Jurnal Lunggi, Sambas, Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syaifiuddin Sambas, Vol.1, No.3;
Furqon, Eki. "Kedudukan lembaga negara independen berfungsi quasi peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia." , Universitas Sultan Ageng Tirtaya, Nurani Hukum Volume 3, Nomor 1 (2020);
Haryanto, Slamet dan Kadi Sukarna. "Peran Komisi Informasi Publik dalam Proses Eksekusi terhadap Putusan Sengketa Informasi yang Berkekuatan Hukum Tetap dalam Tinjauan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik." Jurnal Informasi dan Komunikasi 1, no. 2 (2017)
TESIS
Oktavia H, Peranan Komisi Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Di Provinsi Jawa Tengah (Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2013)


