PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG JASA ANGKUT ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM NON-TRAYEK

Authors

  • M. Fiqih Saputra Saputra Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail
  • Wiwin Ariesta

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.274

Keywords:

Perlindungan Hukum, Angkutan Umum Non-Trayek, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum, Legal Protection, Non-Route Public Transportation, Consumer Protection, Legal Liability

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkut orang dengan kendaraan bermotor umum non-trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini mengkaji dan membedah bentuk serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada penyedia jasa angkut atas risiko kerugian material maupun immaterial yang dialami penumpang dengan mengintegrasikan telaah literatur dari artikel-artikel penelitian terdahulu. Perkembangan pesat moda transportasi non-trayek, terutama yang bertransformasi ke arah digital melalui fasilitas perusahaan aplikator, memicu kompleksitas hubungan hukum keperdataan yang asimetris. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif yuridis dengan memanfaatkan pendekatan rugulasi dan pendekatan konseptual. Data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian pustaka dianalisis dengan pendekatan kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum secara preventif bagi penumpang belum diimplementasikan secara maksimal, disebabkan oleh banyaknya penggunaan klausul eksonerasi sepihak dalam kontrak standar elektronik yang merugikan hak konsumen dalam hal kompensasi. Dalam konteks represif, tanggung jawab hukum bagi penyedia layanan angkutan non-trayek didasarkan pada prinsip tanggung jawab yang menganggap bersalah hingga terbukti tidak bersalah serta tanggung jawab tanpa syarat.. Namun, dalam tataran implementasi, posisi tawar konsumen yang lemah serta ambiguitas status hukum perusahaan aplikator sebagai penyedia teknologi telemastika sering kali menghambat pemenuhan hak restitusi penumpang saat terjadi kerugian atau kecelakaan.

References

Fadhila, Anisa. 2020. "Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Terhadap Keselamatan Penumpang". Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 7, No. 1

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. 2011. Hukum Perjanjian: Ditinjau dari Aspek Kontrak Adhesi. Jakarta: Sinar Grafika.

Lutfi, Mochamad dan Budi Santoso. 2018. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Taksi Online dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen". Jurnal Diponegoro Law Review, Vol. 7, No. 2

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nugraha, Xavier, dkk. 2020. "Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Layanan Aplikasi Transportasi Berbasis Daring (Online) Terhadap Penumpang". Jurnal Widya Yuridika: Jurnal Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Vol. 3, No. 1

Pound, Roscoe. 1959. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

Purwosutjipto, H.M.N. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Jakarta: Djambatan.

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Buku Kompas. Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum: Teori dan Metodologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia: Telaah Normatif Terhadap Transaksi Elektronik. Bandung: Refika Aditama.

Sari, Indah. 2017. "Hukum Pengangkutan: Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Angkutan Jalan Raya". Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara: Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 7, No. 2

Setiawan, R. 2019. "Tanggung Jawab Hukum Platform Digital atas Kerugian Konsumen: Studi Komparatif Indonesia dan Uni Eropa." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 3

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia: Telaah Yuridis Terhadap UU No. 8 Tahun 1999. Jakarta: Grasindo.

Subekti, R. 2014. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sudaryat. 2019. "Permasalahan Hukum Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Telematika di Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 49, No. 2

Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Wiradipradja, E. Saefullah. 1989. Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Indonesia dan Internasional. Bandung: Liberty.

Downloads

Published

26-08-2026

How to Cite

Saputra, M. F. S., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG JASA ANGKUT ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM NON-TRAYEK. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 185–195. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.274

Issue

Section

YURIJAYA