OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG MELANGGAR KETENTUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.272Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Penyelesaian perselisihan dan melanggar ketentuan hukum., Termination of Employment, Dispute Resolution, and Violation of Legal Provisions.Abstract
seseorang yang diputus pekerjaannya di perusahaan adalah sesuatu yang tidak diinginkan bagi semua pekerja. Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Dalam dunia ketenagakerjaan tidak sedikit terjadi adanya perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha. Dan juga perselisihan yang lain adanya melanggar ketentuan hukum. ketentuan hukum bagi pekerja dan pengusaha tertulis dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Atas perjanjian tersebut sifatnya mengikat bagi pekerja maupun pengusaha secara sah dan menjadi layaknya undang-undang. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha atas perselisihan kepentingan maupun adanya melanggar ketentuan hukum dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu non litigasi dan litigasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di luar pengadilan dapat dilakukan melalui bipartit dan tripartit dengan melalui mekanisme perundingan atau mediasi sedangkan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di pengadilan dilakukan di pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian ini harus mengajukan gugatan dengan dilampiri risalah mediasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja agar mendapatkan kepastian hukum dan tidak dilakukan tindakan sewenang-wenangnya oleh pengusaha.
References
Buku
Abdul salam, 2009, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta.
Abd Thalib dan Nur Aisyah, 2024, Hukum Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Depok
Mashudi, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, CV. Jakad Publishing, Surabaya
Perundang-undangan
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Jurnal/website
Hernalinda dan Mahlil Adriman, Tinjauan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Dalam Persepktif Undang-Undang Ketenagakerjaan, Alzayn : Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2026, Vol. 4, No. 2
Nicolas Budi Ariyanto Wijaya, Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Tripartit di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Paper Knowledge, toward a media history of documents, 2020, 12-16
Umar Kasim, Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum, Vol.02, 2004,
Yuniarti Tri Suwadji, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Biparti, Jurnal Ketenagakerjaan, Vol, 14, No. 02, 2019
https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-


