PERAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS II PASURUAN (RUPBASAN) DALAM PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.270Keywords:
keperluan proses persidangan, penegakan hukum, Barang Bukti, rupbasan kelas II pasuruan, Hukum Acara Pidana, for trial process purposes, law enforcement, Evidence, Criminal Procedure LawAbstract
Studi ini bertujuan untuk menelaah kontribusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Pasuruan dalam menunjang penegakan hukum pidana. Pengelolaan barang bukti merupakan unsur yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena berkaitan langsung dengan proses pembuktian di persidangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap benda yang disita dalam proses peradilan pidana pada umumnya harus ditempatkan Gudang Negara (Rupbasan). Jawatan tersebut merupakan unit pelaksana di bawah naungan KEMENKUMHAM yang tanggung jawab utama atas keamanan dan mengelola barang sitaan negara dengan aman. Rupbasan bertanggung jawab atas pengelolaan Basan dan Baran guna menjaga integritas barang bukti sepanjang proses peradilan. Temuan menunjukkan bahwa jawatan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, integritas, dan kualitas barang bukti yang disita melalui prosedur penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, serta pengeluaran yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun demikian, keterbatasan wewenang Rupbasan menjadi hambatan terhadap pengelolaan barang bukti yang lebih efisien. Oleh karena itu, RUPBASAN memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat penegakan hukum, walaupun perlu adanya penguatan pada struktur kelembagaan untuk meningkatkan efektivitasnya. Melalui pengamatan yang dilakukan selama satu bulan antara Juli dan Agustus 2025, terungkap bahwa RUPBASAN mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui langkah-langkah penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran barang bukti.
References
Setyadi, S. (2016). Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 205–224.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara bahwa Benda Sitaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan Nomor E2.UM.01.06 tahun 1986.
Djapai, Maria Prisilian, 2017, Pengelolaan Benda Sitaan Menurut Pasal 44 KUHAP, Jurnal Lex Crimen Vol. V/NO.7/Sep Ariawan, I Gusti Ketut, Metode Penelitian Hukum Nomatif, 2013, Jurnal Hukum, Vol 1 No. 1
Sanusi, Ahmad, 2018. Optimalisasi Tata Kelola Benda sitaan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jurnal Ilmiah Kebijakan hukum Vol. 12 No. 2
Manting, L., & Sudarwanto, P. B. (2019). Analisis Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN). EDUKA: Jurnal Pendidikan, Hukum, Dan Bisnis, 4.
https://Rupbasan. Kemenkumham.go.id/index.php/profil/ tugas-pokok-dan-fungsiserta-struktur-organisasi


