PERAN BIRO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (BKBH) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN DALAM MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Authors

  • Wijaya Tri Marta Universitas Merdeka Pasuruan
  • Merdian Engge Doku Bani Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.266

Keywords:

BKBH, Access to Justice, Pro Bono, Non-Litigasi, Klinis Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) perguruan tinggi, khususnya BKBH Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu secara pro bono. Melalui metode pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari refleksi laporan magang penanganan kasus nyata, ditemukan adanya kesenjangan antara teori hukum normatif (das sollen) dan implementasi sosiologis di lapangan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BKBH berperan efektif sebagai jembatan keadilan melalui dua jalur utama: non-litigasi (Alternative Dispute Resolution/ADR seperti negosiasi dan mediasi) serta pendampingan litigasi dari hulu ke hilir. Selain berkontribusi pada perlindungan hak-hak pencari keadilan yang termarginalisasi, keberadaan BKBH terbukti menjadi laboratorium klinis hukum yang vital dalam mentransformasi mahasiswa hukum menjadi praktisi yang memiliki kompetensi problem solving, kemahiran litigasi, dan integritas moral.

References

BUKU

Ali, Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amiruddin & Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ashshofa, Burhan. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Reksodiputro, Mardjono. (2020). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Samekto, FX. Adji. (2013). Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern. LKiS Yogyakarta. Soekanto, Soerjono. (2014). *Pengantar

Penelitian Hukum*. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press). Widjaja, Gunawan. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta:

RajaGrafindo Persada.

JURNAL

Cahyadi, Iman Nur. (2021). "Akses Terhadap Keadilan (Access to Justice) Bagi Masyarakat Miskin Melalui Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum Replik, 9(1), 89-102.

Nurlaili, Siti. (2022). "Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) Sebagai Model Pembelajaran Hukum Berbasis Pengalaman". Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 5(3), 210-224.

Downloads

Published

26-08-2026

How to Cite

Marta, W. T., Doku Bani, M. E., & Ariesta, W. (2026). PERAN BIRO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (BKBH) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN DALAM MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 222–226. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.266

Issue

Section

YURIJAYA