TATA CARA DAN PERIZINAN PEMASANGAN RAMBU LALU LINTAS BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALULINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NO. 22 TAHUN 2009

Authors

  • Mukhrimatur Rakhamawati Universitas Merdeka Pasuruan
  • Adi kurniawan Universitas Merdeka Pasuruan
  • Samsul Samsul

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.265

Keywords:

Dinas Perhubungan, rambu lalu lintas, pemasangan rambu lalu lintas dan angkutan jalan, Department of Transportation, traffic signs, installation of traffic and road transport signs

Abstract

Laporan magang ini membahas pelaksanaan magang di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dengan fokus pada pengaturan hukum serta tata cara pemasangan rambu lalu lintas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaksanaan magang adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pemasangan rambu lalu lintas, memahami prosedur perizinan dan pelaksanaannya oleh Dinas Perhubungan, serta memperoleh pengalaman praktis dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan normatif dan observatif, yaitu melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, observasi langsung terhadap kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, serta pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara dengan pegawai terkait. Hasil kegiatan magang menunjukkan bahwa pemasangan rambu lalu lintas dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya. Proses pemasangan diawali dengan identifikasi kebutuhan di lapangan, survei lokasi, analisis kondisi lalu lintas, penentuan jenis dan lokasi rambu, hingga pemasangan oleh instansi yang berwenang. Dinas Perhubungan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap pemasangan rambu dilakukan sesuai standar teknis dan ketentuan hukum guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.

Aminah, Siti. "Implementasi Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas dalam Mewujudkan Transportasi Jalan yang Berkelanjutan." Jurnal Transportasi 22, no. 2 (2022):

Hidayat, Rudi. "Peran Dinas Perhubungan dalam Penyelenggaraan Keselamatan Lalu Lintas di Daerah." Jurnal Hukum dan Pembangunan 52, no. 1 (2022):

Nugroho, Arif. "Efektivitas Pemasangan Rambu Lalu Lintas dalam Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan." Jurnal Transportasi Multimoda 20, no. 1 (2022):

Downloads

Published

26-08-2026

How to Cite

Rakhamawati, M., kurniawan, A., & Samsul, S. (2026). TATA CARA DAN PERIZINAN PEMASANGAN RAMBU LALU LINTAS BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALULINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NO. 22 TAHUN 2009. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 205–211. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.265

Issue

Section

YURIJAYA