PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Authors

  • Achmad Rofiq Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.264

Keywords:

Jual beli Online, Instagram, Penyelesaian Sengketa, Online buying and selling, Dispute Resolution

Abstract

Perkembangan internet saat ini membuat akses perdagangan menjadi serba mudah karena tidak perlu datang ke penjual cukup lewat smartphone maupun komputer, e-commerce, yang sekarang dikenal sebagai bisnis secara daring. Tidak hanya lewat aplikasi E-commerce, media sosial instagram marak digunakan sebagai tempat jualan yang dikenal dengan istilah social commerce. Pada fakta hukum dilapangan sering kali muncul permasalahan hukum terkait berbelanja online ini, Contohnya seperti barang yang tidak sesuai dengan pesanan, barang rusak atau cacat, hingga keterlambatan pengiriman. Tentu hal ini harus ada perangkat hukum yang mengatur permasalahan ini. Merujuk pada Pasal 38 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE yang intinya setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak yang mengelola sistem elektronik atau teknologi informasi berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan. Mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan pasti membutuhkan proses dan biaya besar sehingga perlu penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi). Oleh karena itu penelitian ini, akan memberikan pemahaman mendalam tentang unsur-unsur Pasal 38 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 serta penyelesaian sengketa non-litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

References

Buku

Abdul Halim Barakatullah, Sahrida, 2018, Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional, Nusa Media, Bandung.

Iswi Hariyani dkk, 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis: Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa Daring. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undamg Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Jurnal dan Website

Julian Iqbal, Perlindungan Bagi Kosumen Online Market Place Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution (ODR), Jurist-Diction, 2018 Vol 11, Nomor 2

Fandi Iskandar Sopang, Andi Maysarah. Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis di Era Digital Secara online (Online Dispute Resolution), 2024, Jurnal Ekonomi dan Bisnis,

https://www.mediakonsumen.com/v/s/mediakonsumen.com/2018/11/21/suratpembaca/menunggu-refund-earlding8887-retur-barang/amp&3amp_jsv=0.1%disp=mq331AQIUAKwASCAAgM%253D#ampf=diakses pada tanggal 3 juli 2023

Downloads

Published

26-08-2026

How to Cite

Rofiq, A., Winarno, R., & Ariesta, W. (2026). PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 212–221. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.264

Issue

Section

YURIJAYA