STUDI KASUS PENANGANAN LAPORAN KEJAHATAN DI WILAYAH POLRES PASURUAN KOTA

Authors

  • Nurjannah Rahmadina W Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ratih Anindhita Universitas Merdeka Pasuruan
  • Firdaus Nur Ramadhan Universitas Merdeka Pasuruan
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.261

Keywords:

Laporan Kejahatan, Penyelidikan, Penyidikan, Polres Pasuruan Kota, KUHAP, Crime Report, Preliminary Investigation, Criminal Investigation, Pasuruan City Police

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan laporan kejahatan di wilayah hukum Kota Pasuruan, dengan mengambil Polres Pasuruan Kota sebagai studi kasus. Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan magang mahasiswa yang berfokus pada praktik kerja di lapangan dan penelitian. Metode yang digunakan adalah literature review dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan internet, dengan kriteria sumber literatur yang diambil adalah 5 tahun terakhir (2020-2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan laporan kejahatan melibatkan dua tahap utama, antara lain penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah langkah awal yang dilakukan untuk mencari serta memperoleh fakta mengenai suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka. Dengan hal ini, seorang penyidik memperoleh kewenangan yang diatur dalam KUHAP, antara lain melaksanakan penggeledahan, penangkapan, penytaan, dan penahanan. Setiap prosedur tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Satreskrim memegang peranan penting dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan peningkatan kualitas SDM, penguatan adanya regulasi guna menghadapi perkembangan tindak kejahatan yang semakin rumit.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2004 Perubahan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI

Jurnal

Ahmad Fahd Budi Suryanto, 2021. PENEGAKAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP DAN GRATIFIKASI DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Raynaldi Rahman Ismawan, Dahlan, 2023. TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN PERUSAHAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Yudhi Christiawan Samuel, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti, 2022. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Mursalim, 2017. Kewenangan Penyidik Polro dalam Penanganan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Makassar. Vol. 01 No. 01.

Zet Tedung Allo, Ulil Amri, Syarif Saddam Rivanie Parawansa, 2024. Inovasi Konsep Prapenuntutan Dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Contante Justitie. Universitas Hassanudin Sulawesi Selatan Indonesia. Vol. 02 No. 01

Downloads

Published

27-05-2026

How to Cite

W, N. R., Anindhita, R., Ramadhan, F. N., & Mashuri, M. (2026). STUDI KASUS PENANGANAN LAPORAN KEJAHATAN DI WILAYAH POLRES PASURUAN KOTA. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 156–166. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.261

Issue

Section

YURIJAYA