ANALISIS PERAN NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PADA BANK
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.257Keywords:
Notaris, pemberian kredit, jaminan, kepastian hukum, perlindungan hukum, Notary, credit, collateral, legal certainty, legal protectionAbstract
Pemberian kredit dengan jaminan oleh bank merupakan kegiatan yang memiliki risiko hukum tinggi apabila tidak didukung oleh dokumen yang sah dan mengikat. Notaris sangat penting dalam memastikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan, terutama kreditur dan debitur. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan pada bank dan kontribusi mereka terhadap kepastian dan perlindungan hukum. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang menggabungkan kerangka perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi dengan data empiris yang diperoleh dari magang di Kantor Notaris-PPAT Ny. Widjanarti, S.H. Temuan penelitian menunjukkan bahwa notaris memegang peran penting di seluruh tahapan pemberian kredit, meliputi pembuatan akta perjanjian kredit, pengikatan jaminan melalui akta otentik, pengesahan tanda tangan, dan pendaftaran jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta yang otentik yang dibuat oleh notaris menawarkan otoritas pembuktian yang konklusif dan mencegah terjadinya konflik hukum dikemudian hari. Lebih lanjut, notaris berfungsi sebagai entitas yang tidak memihak yang menjamin keseimbangan hak dan tanggung jawab antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, peran notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi dalam praktik pemberian kredit dengan jaminan pada bank.
References
Jurnal:
Adjie, H. (2018). Kedudukan Akta Otentik dalam Sistem Pembuktian Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan.
Dodi, I. W. (2019). Peran Notaris dalam Pengikatan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit Bank. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing.
Kajian empiris mengenai peran notaris dalam praktik perbankan. (t.thn.). Jurnal Notarius Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diambil kembali dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius
Khairandy, R. (t.thn.). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. FH UII Press. Diambil kembali dari https://journal.uii.ac.id/JHLI/article/view/13161
Mertokusumo, S. (t.thn.). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Miru, A. (2020). Kepastian Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Rechtsvinding.
Mochtar, D. A. (2016). Perlindungan Hukum Kreditur melalui Jaminan Kebendaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Pratama, M. R. (2022). Digitalisasi Layanan Hak Tanggungan dan Tantangannya bagi Notaris. Jurnal Kenotariatan dan Hukum Bisnis.
Buku:
Adjie, H. (2019). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, H. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Budiono, H. (2017). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
R Subekti. (2010). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
R Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Salim, H. S. (2020). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait keamanan data dan sistem elektronik.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Laporan Praktik:
Salamatul Mulidiyah, Shevya Anggraini Putri, Siti Chikmatul Mufidah. (2025). Analisis Peran Notaris dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan pada Bank. Universitas Merdeka Pasuruan, Fakultas Hukum, Pasuruan.
Web:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Layanan Hak Tanggungan Elektronik. (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.) Diambil kembali dari https://www.atrbpn.go.id/layanan-elektronik
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (t.thn.). Pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Optimalisasi Layanan Jaminan Fidusia Secara Elektronik. (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Diambil kembali dari https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/pentingnya-pendaftaran-jaminan-fidusia-dan-optimalisasi-layanan-jaminan-fidusia-secara-elektronik.


