PERAN KOMISI INFORMASI DALAM MENINGKATKAN AKSES PUBLIK TERHADAP INFORMASI PEMERINTAH
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.256Keywords:
Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi, Sengketa Informasi, Akses Publik, Public Information Disclosure, Information Commission, Information Dispute, Public AccessAbstract
Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar pemerintahan demokratis yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan akses informasi dan sengketa antara publik dengan badan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Komisi Informasi Jawa Timur dalam meningkatkan akses publik serta mengidentifikasi kendala implementasi keterbukaan informasi. Menggunakan metode yuridis empiris melalui observasi langsung selama 30 hari di Komisi Informasi Jawa Timur, hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Informasi memiliki peran vital dalam penyelesaian sengketa informasi dan penyusunan standar layanan. Meskipun demikian, kendala seperti rendahnya literasi publik dan ketidaksiapan administrasi badan publik masih menjadi tantangan utama. Kesimpulannya, penguatan peran Komisi Informasi melalui edukasi publik dan optimalisasi sistem teknologi sangat diperlukan.
References
Buku :
M. Marwan, Hukum Administrasi Negara dan Keterbukaan Informasi, Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2022
Abdulhamid Dipopramono, Keterbukaan dan Sengketa Informasi Publik, Jakarta Selatan, Indonesia , Renebook,2017
Jurnal :
A. R. Hakim and S. M. Rahayu, "Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa," Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (JPKM), vol. 5, no. 2, pp. 112-120, 2023 (Referensi PKM).
R. Saputra, "Pendampingan Hukum dalam Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Masyarakat Sipil," Jurnal Pengabdian Hukum dan Masyarakat, vol. 3, no. 1, pp. 45-55, 2024 (Referensi PKM).
M. F. Jauhari, "Efektivitas Mediasi dan Ajudikasi Non-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi di Indonesia," Jurnal Hukum Transparansi, vol. 12, no. 1, pp. 88-102, 2022.
S. Wahyuni, "Analisis Yuridis Peran Komisi Informasi dalam Mewujudkan Good Governance," Jurnal Imu Hukum dan Demokrasi, vol. 10, no. 3, pp. 201-215, 2023.
T. Prasetyo, "Tantangan Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Jawa Timur," Jurnal Administrasi Publik, vol. 8, no. 4, pp. 310-325, 2024.
D. Kusuma, "Peran PPID dalam Pengelolaan Dokumentasi Informasi Pemerintah Daerah," Jurnal Komunikasi dan Informasi, vol. 15, no. 2, pp. 142-156, 2023.
B. Setiawan, "Transformasi Digital dan Kesiapan Infrastruktur Keterbukaan Informasi Publik," Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Teknologi, pp. 75-84, 2024.
Laporan Praktik :
C. I. D. Lestari, L. A. Chusna, M. B. G. Julianza, and Humiati, "Laporan Praktik Kerja Lapangan: Peran Komisi Informasi Jawa Timur dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," Universitas Merdeka Pasuruan, Pasuruan, Laporan Penelitian, 2025.
Dokumen :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 F.


