ANALISIS HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH SEBAGAI INSTRUMEN KOREKSI ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN

Authors

  • Anwar Sadad Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.255

Keywords:

Itsbat Nikah, Pencatatan Perkawinan, Koreksi Administrasi, Marriage Confirmation, Marriage Registration, Administrative Correction

Abstract

Itsbat nikah merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai mekanisme koreksi administratif terhadap perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, khususnya perkawinan siri, guna menjamin kepastian status hukum pasangan dan anak yang dilahirkan. Tanpa putusan itsbat nikah, status perkawinan dan dokumen kependudukan anak tidak memiliki kepastian hukum, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak keperdataan, akses pendidikan, dan jaminan sosial. Analisis terhadap kedudukan itsbat nikah penting untuk memahami peran putusan pengadilan dalam memulihkan tertib administrasi pencatatan perkawinan serta memastikan perlindungan hak warga negara dalam bentuk koreksi administrasi. Kedudukan itsbat nikah di Indonesia bersifat yudisial-administratif, yakni sebagai instrumen legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui putusan pengadilan. Landasan normatifnya bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan pencatatan perkawinan, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur administrasi kependudukan. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KHI menegaskan bahwa itsbat nikah dilakukan melalui putusan pengadilan. Putusan tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi administrasi negara untuk melakukan pencatatan perkawinan dan menerbitkan dokumen kependudukan yang relevan. Dengan demikian, itsbat nikah tidak hanya mengesahkan status hukum perkawinan, tetapi juga memastikan terwujudnya tertib administrasi dan perlindungan hak warga negara secara konstitusional.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 731/PDT.P/2025/PA.BGL.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2020.

Manan, Bagir. Hukum Keluarga Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2021.

Jurnal

Pristiwiyanto. “Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasi Hukumnya.” Jurnal Fikroh, Volume 11, Nomor 1, 2019, ISSN: 2087-7501.

Zainuddin, Asriadi, dkk. “Marriage Registration Law Reformulation in Indonesia (Studi of Law and Regulations on Marriage).” Jurnal SASI, Volume 28 Issue 3, September 2022, P-ISSN: 1693-0061, E-ISSN: 2614-2961.

Downloads

Published

27-05-2026

How to Cite

Sadad, A., Sulatri, K., & Ismail, Y. (2026). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH SEBAGAI INSTRUMEN KOREKSI ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 71–83. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.255

Issue

Section

YURIJAYA