ANALISIS HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH SEBAGAI INSTRUMEN KOREKSI ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.255Keywords:
Itsbat Nikah, Pencatatan Perkawinan, Koreksi Administrasi, Marriage Confirmation, Marriage Registration, Administrative CorrectionAbstract
Itsbat nikah merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai mekanisme koreksi administratif terhadap perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, khususnya perkawinan siri, guna menjamin kepastian status hukum pasangan dan anak yang dilahirkan. Tanpa putusan itsbat nikah, status perkawinan dan dokumen kependudukan anak tidak memiliki kepastian hukum, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak keperdataan, akses pendidikan, dan jaminan sosial. Analisis terhadap kedudukan itsbat nikah penting untuk memahami peran putusan pengadilan dalam memulihkan tertib administrasi pencatatan perkawinan serta memastikan perlindungan hak warga negara dalam bentuk koreksi administrasi. Kedudukan itsbat nikah di Indonesia bersifat yudisial-administratif, yakni sebagai instrumen legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui putusan pengadilan. Landasan normatifnya bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan pencatatan perkawinan, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur administrasi kependudukan. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KHI menegaskan bahwa itsbat nikah dilakukan melalui putusan pengadilan. Putusan tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi administrasi negara untuk melakukan pencatatan perkawinan dan menerbitkan dokumen kependudukan yang relevan. Dengan demikian, itsbat nikah tidak hanya mengesahkan status hukum perkawinan, tetapi juga memastikan terwujudnya tertib administrasi dan perlindungan hak warga negara secara konstitusional.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 731/PDT.P/2025/PA.BGL.
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2020.
Manan, Bagir. Hukum Keluarga Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2021.
Jurnal
Pristiwiyanto. “Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasi Hukumnya.” Jurnal Fikroh, Volume 11, Nomor 1, 2019, ISSN: 2087-7501.
Zainuddin, Asriadi, dkk. “Marriage Registration Law Reformulation in Indonesia (Studi of Law and Regulations on Marriage).” Jurnal SASI, Volume 28 Issue 3, September 2022, P-ISSN: 1693-0061, E-ISSN: 2614-2961.


