KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN DALAM MENETAPKAN KAWASAN AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.254Keywords:
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif, Otonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Tobacco Factory Agglomeration (APHT), Regional Authority, Local Initiative Regulation, Regional Autonomy, Tobacco Excise Revenue Sharing Fund (DBH CHT)Abstract
Kebijakan pengurangan nilai dana transfer pusat menuntut kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota Pasuruan berupaya mengoptimalkan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai sektor strategis daerah, namun terbentur oleh standarisasi regulasi pusat mengenai batas luas minimal pabrik mandiri sebesar 200 m2 yang memberatkan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memicu peredaran rokok ilegal. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 membuka jalan melalui konsep Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), yang kemudian direspons oleh DPRD Kota Pasuruan melalui gagasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) ini bertujuan mengkaji batasan kewenangan otonom Pemerintah Daerah dalam perspektif hukum penataan ruang serta merumuskan persyaratan yuridis-administratif pendirian APHT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kewenangan atribusi murni dalam pembinaan industri kecil-menengah (UU No. 23/2014) dan pengaturan tata ruang (UU No. 26/2007), serta mengemban kewenangan delegasi dari regulasi pusat (PMK No. 22/2023) dalam hal penetapan lokasi hulu. Untuk mengoperasikan APHT, draf Raperda wajib mengintegrasikan aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Feasibility Study, kelembagaan badan pengelola, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna menyusun sarana fisik terpadu (termasuk IPAL komunal kolektif).
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, Philipus M., dkk. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Halim, Abdul. (2014). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Manan, Bagir. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.
Marbun, S.F. (2018). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: FH UII Press.
Ridwan, H.R. (2016). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa Bab Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Sidik, Machfud. (2002). Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai Penerapan Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
KSP Legal Alert / DDTC News. (2023). "Ketentuan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau berdasarkan Permenkeu 22/2023". KSP Legal Alert, edisi Juni 2023.
N.N. (2022). "Kajian Sosial Budaya Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau". Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 9(2).
N.N. (2025). "Pemberdayaan Industri Olahan Tembakau: Studi Implementasi Kebijakan di Kabupaten Sidoarjo". Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 5(2).
N.N. (2026). "Penentuan Lokasi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dan Strategi Pengembangannya". Jurnal Dinamika Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Jember, 10(1).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
Data, Dokumen, dan Laporan Resmi
Bapemperda DPRD Kota Pasuruan. (2026). Laporan Studi Banding Bapemperda DPRD Kota Pasuruan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Pasuruan 19 Januari 2026. Diolah kembali.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan. (2026). Data Sektoral Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan. Diolah Kembali.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Pasuruan. (2026). Hasil Rekapitulasi Data Pelaku Usaha Aktif. Diakses pada Mei 2026.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Pasuruan. (2026). Substansi Dokumen Pemaparan Teknis Alokasi DBH CHT oleh Plt. Kepala KPPBC TMP A Pasuruan. Anggaran Tahun Fiskal Terkait.
Pemerintah Kota Pasuruan. (2026). Ketentuan Koefisien Dasar Bangunan dan Tata Ruang Regional Kota Pasuruan, Zona Industri Terpadu Pesisir. Dokumen Tata Ruang Pemerintah Daerah.


