ANALISA PUTUSAN NOMOR 92/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/ 2024/PN NIAGA JKT.PST MENGENAI PELANGGARAN HAK CIPTA PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.252Keywords:
hak cipta, pertunjukan lagu, pelanggaran hak cipta, ganti rugi, hak kekayaan intelektual, copyright, song performance, copyright infringement, damages, intellectual propertyAbstract
Perkembangan industri musik dan teknologi digital membawa dampak positif terhadap penyebaran karya cipta, namun juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hak cipta, khususnya dalam bentuk pertunjukan lagu secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Fenomena ini masih sering terjadi di Indonesia akibat rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan, serta anggapan bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan umum tidak memerlukan izin khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak cipta dalam pertunjukan lagu tanpa izin serta mengkaji dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta berdasarkan Putusan Nomor 92/Pdt.Sus- HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan Penggugat sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sah atas lagu “Bilang Saja”, serta menyatakan bahwa Tergugat telah menggunakan ciptaan tersebut secara komersial tanpa izin. Pertimbangan hakim didasarkan pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 1, Pasal 9, Pasal 99, dan Pasal 113. Putusan mengabulkan ganti rugi materiil sebesar Rp1.500.000.000,00 dan menolak tuntutan ganti rugi hak moral karena tidak terbukti adanya kerugian terhadap reputasi pencipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan perlindungan hukum yang tegas terhadap hak cipta di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta atas penggunaan ciptaannya secara komersial.
References
BUKU
Usman, Rachmadi, 2021, Hukum Hak Cipta di Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGANG
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cip ta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021
JURNAL
Munawaroh, Siti. “Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 6 No. 3, 2018.
Permata, Rika Ratna. “Mekanisme Lisensi dan Pembayaran Royalti Lagu dalam Kegiatan Komersial.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 2, 2021.
Usman, Rachmadi. “Ganti Rugi dalam Perkara Pelanggaran Hak Cipta.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.
Yulianto. “Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam Pertunjukan Komer sial.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 3, 2020.


