ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 372 HURUF F UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD TERKAIT HAK IMUNITAS ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.251Keywords:
Hak Imunitas, DPRD Kabupaten/Kota, UU MD3, Immunity rights, Regency/City DPRD, MD3 LawAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ambiguitas penafsiran hak imunitas anggota DPRD Kabupaten/Kota yang sering berbenturan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Fokus utama penelitian adalah menganalisis kriteria hukum penggunaan hak imunitas berdasarkan Pasal 372 huruf f UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta apa saja tujuan hukum yang hendak dicapai dari penggunaan hak imunitas bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang hasilnya menunjukkan bahwa hak imunitas bukanlah kekebalan hukum personal, melainkan merupakan hak fungsional bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang mana masih tetap dibatasi oleh beberapa kriteria, seperti kriteria materiil, kriteria ruang, dan kriteria perlindungan fisik. Hak ini juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan politik, menjamin independensi legislatif dan melindungi kedaulatan rakyat dari kriminalisasi politik dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga kedaulatan rakyat dapat tetap terjaga dalam melakukan pengawasan kritis terhadap jalannya pemerintahan daerah tanpa adanya bayang-bayang kriminalisasi politik. Meskipun demikian, hak ini tetap memiliki batasan pada tindak pidana khusus, pelanggaran rahasia negara, dan pelanggaran kode etik.
References
BUKU
Agustino Leo, 2005, Politik Hukum dan Otonomi Daerah, Untirta Press, Banten.
Asshiddiqie Jimly, 2011 Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
----------------------, 2016, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hadjon Philipus M, 2007, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu Surabaya.
Huda Ni’matul, 2016, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Isra Saldi, 2017, Kekuasaan dan Perilaku Korupsi, Kompas, Jakarta
Manan Bagir, 2015, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, UI Press, Jakarta.
----------------, 2016, DPR, DPD, dan MPR Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.
Marzuki Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mochtar Zainal Arifin, 2016, Lembaga Negara Independen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, (Yogyakarta: FH UGM Press, 2015
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------------, 2016, Penataan Demokrasi Lokal, FH UII Press, Yogyakarta.
Soemantri Sri, 2010, Lembaga Perwakilan dan Imunitas Anggota Dewan, Alumni, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2014.
JURNAL
Hadjon Philipus M, Imunitas dalam Sistem Ketatanegaran, 2008, Jurnal Konstitusi, Nomor 2 Volume 5.


