TINJAUAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SENGKETA TANAH (Studi Putusan Perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Bil jo Putusan Banding Nomor: 508/Pdt/G/2023/PT. SBY jo Putusan kasasi Nomor 2869 K/Pdt/2024)
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.250Keywords:
Perkara Perdata, Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Civil Case, Lawsuit, Unlawful Act, Land DisputeAbstract
Sengketa tanah sering menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Bil, Putusan Banding Nomor 508/Pdt.G/2023/PT.SBY, dan Putusan Kasasi Nomor 2869 K/Pdt/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menekankan pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah dan itikad baik dalam memperoleh hak atas tanah. Putusan ini memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa putusan pengadilan memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak atas tanah, mendorong tertib administrasi pertanahan, dan berpotensi mencegah sengketa serupa di masa depan. Temuan ini dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepemilikan tanah yang sah.
References
BUKU
Subekti, 1979, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sudikno, Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Tentang Larangan Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Putusan PN Bangil Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Bil; Putusan PT Surabaya Nomor 508/Pdt.G/2023/PT SBY;Putusan Mahkamah Agung Nomor 2869 K/Pdt/2024.
JURNAL
Dian Afrilia & Helena Primadianti.(2017).Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelsaian Sengketa Konsumen.Jurnal Simbur Cahaya, Universitas Sriwijaya,24(3),hlm 4957-4958.
WEBSITE
https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/1244


