ANALISIS YURIDIS TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN SOUND HOREG DALAM PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.248Keywords:
sound horeg, karnaval, ketertiban umum, tujuan hukum, carnival, public order, purposes of law, public event licensing, perizinan kegiatan keramaianAbstract
Penggunaan sound horeg dalam kegiatan karnaval dan hiburan keramaian di ruang publik sering menimbulkan gangguan ketertiban umum, ketidaknyamanan masyarakat, serta potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Intensitas suara yang berlebihan tidak jarang menimbulkan konflik sosial dan keluhan masyarakat, sehingga memerlukan pengaturan hukum yang tegas dan terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan penggunaan sound horeg dalam perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch, yang menekankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penelaahan terhadap norma hukum yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keramaian di ruang publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penggunaan sound horeg bertujuan untuk mewujudkan keadilan dengan melindungi hak masyarakat atas ketenangan, kesehatan, dan lingkungan yang layak; memberikan kemanfaatan melalui terciptanya ketertiban dan kenyamanan umum dalam pelaksanaan kegiatan karnaval; serta menjamin kepastian hukum melalui pengaturan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengaturan tersebut mengandung prinsip kepentingan umum, proporsionalitas, serta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban sosial. Dengan demikian, larangan penggunaan sound horeg merupakan instrumen hukum yang relevan dalam mewujudkan keteraturan sosial yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.
References
BUKU
B. L. Tanya, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing, 2015, p. 114.
J. Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, dikutip dalam P. M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Indonesia: Prenada Media Group, 2021, p. 158.
J. M. Gaffar, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Konstitusi Press, 2016, p. 210.
M. Fuady, Teori-Teori Besar dalam Hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2019
R. HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2020, p. 95.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/1779/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor: 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, SE/10/VIII/2025 tentang Pengaturan Penggunaan Sound System dalam Acara Statis maupun Non-Statis, 6 Agustus 2025
Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System
JURNAL
M. Subhan, Fatimah, dan L. Suswati, “Penggunaan aplikasi sound level meter berbasis Android pada pengukuran kebisingan PLTD Ni’u Bima dan SDN 77 Kota Bima,” Gravity Edu: Jurnal Pembelajaran dan Pengajaran Fisika, vol. 1, no. 2, p. 11, 2018.
Yoedo dan Batee, “Penggunaan flashcard guna menciptakan proses interaktif,” Aletheia Christian Educators Journal, vol. 4, no. 2, p. 65, 2023.
WEBSITE
WHO, Environmental noise guidelines for the European Region, Diakses pada 12 September 2025, https://www.who.int/europe/publications/i/item/9789289053563


