PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Nanda Ayu Widyaningtyas Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.242

Keywords:

pertanggungjawaban perdata, direksi Perseroan Terbatas, manipulasi laporan keuangan, civil liability, directors of a limited liability company, manipulation of financial reports

Abstract

Tanggung jawab perdata direktur utama perseroan terbatas merupakan aspek penting dari tata kelola perusahaan, khususnya ketika perilaku manajemen menunjukkan karakteristik yang melanggar hukum. Studi ini menganalisis penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman sebagai dasar hukum untuk menilai tanggung jawab direktur utama ketika manajemen perusahaan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip uji tuntas dan itikad baik. Secara metodologis, penelitian ini didasarkan pada analisis hukum normatif, dengan mempertimbangkan pendekatan hukum dan konseptual. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum yang ada dan konsekuensi hukum dari tanggung jawab direktur utama ketika terjadi kerugian finansial bagi pemegang saham dan investor akibat pelanggaran kewajiban. Analisis menyimpulkan bahwa manipulasi laporan keuangan oleh direktur utama memenuhi syarat sebagai perilaku yang melanggar hukum, karena melanggar kewajiban hukum, melibatkan tindakan lalai, menyebabkan kerugian nyata, dan menunjukkan hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian. Lebih lanjut, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat digunakan oleh pihak yang dirugikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan klaim perdata terhadap direktur utama. Secara keseluruhan, studi ini menggarisbawahi bahwa kepatuhan yang konsisten terhadap tanggung jawab dan transparansi dalam pelaksanaan tugas direktur pelaksana sangat penting untuk memastikan kredibilitas laporan keuangan, serta untuk perlindungan hukum dan membangun kepercayaan di antara pemegang saham dan investor.

References

M. L. Siegel, "The use of criminal convictions in civil cases," Stanford Law Review, vol. 55, no. 2, pp. 559-598, 2002.

I. Sutopo, Hukum Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar, 2018.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Putusan No. 1028/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel," 2020.

Ikatan Akuntan Indonesia, "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi," Jakarta, Indonesia: IAI, 2015.

A. Redi, "Pembuktian hubungan kausalitas dalam perkara manipulasi laporan keuangan: Perspektif hukum Indonesia dan Amerika Serikat," Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, vol. 8, no. 2, pp. 143-158, 2022.

H. M. N. Purwosutjipto, Hukum Perdata tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2019.

S. Khikmah, M. Mardianti, R. Sagita, D. M. Shildan, T. A. Damayanti, and S. Saridawati, "Etika pelanggaran dalam praktik akuntansi keuangan (studi kasus pada perusahaan PT. KAI)," Journal of Business and Halal Industry, vol. 1, no. 3, pp. 1-9, 2024. https://economics.pubmedia.id/index.php/jbhi

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

Widyaningtyas, N. A., Winarno, R., & Humiati, H. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 582–593. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.242

Issue

Section

YURIJAYA