EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI BATAS MUATAN (Studi di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan)

Authors

  • Muhammad Tegar Bomatara Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.241

Keywords:

Penegakan Hukum, Kelebihan Muatan, Kelebihan Dimensi, Kendaraan, Law Enforcement, Vehicles, Overloading, Over Dimension

Abstract

Melebihi batas muatan yang diizinkan untuk kendaraan barang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, truk dimodifikasi secara tidak tepat sehingga dimensinya melebihi batas yang diizinkan, atau dimuat dengan kargo yang melebihi berat yang diizinkan. Meskipun praktik ini sering dilakukan dengan tujuan mengurangi biaya transportasi per unit dalam jangka pendek, hal ini menyebabkan kerusakan konsekuensial yang signifikan dan kompleks yang memengaruhi kepentingan pemerintah dan kepentingan umum. Pelanggaran tersebut secara kolektif disebut sebagai kelebihan muatan (Over Loading) dan kelebihan dimensi (Over Dimension). Studi menunjukkan bahwa penegakan peraturan yang konsisten oleh pengemudi truk memainkan peran penting dalam keselamatan jalan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Untuk mencapai dampak yang berkelanjutan, diperlukan pendekatan terkoordinasi, termasuk inspeksi rutin, sistem pemantauan teknologi, sanksi yang efektif, dan program informasi dan kesadaran yang menyertainya. Langkah-langkah ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya sanksi yang diatur dalam Pasal 277, 307, dan 315. Di wilayah Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, penegakan peraturan terhadap kelebihan muatan dan ukuran muatan (ODOL) terhambat oleh kurangnya kontrol dan koordinasi di antara para pemangku kepentingan dengan tanggung jawab yang berbeda. Menerapkan pendekatan tata kelola kolaboratif menawarkan solusi strategis untuk mendamaikan kepentingan yang berbeda melalui dialog terstruktur, definisi peran yang jelas, dan pertukaran data yang relevan secara terbuka. Kolaborasi kelembagaan ini memperkuat tanggung jawab pelaku ekonomi terhadap praktik transportasi yang aman dan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan nol-ODOL dalam kerangka reformasi nasional struktur logistik.

References

Buku

S. R. Hartono, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat, Seksi Hukum Dagang FH UNDIP, Semarang, 1999.

R. Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karekteristik, Teori Dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017.

S. Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya, Bandung, 2008.

S. Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 1st ed., Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Bogor, 2008

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 96, Tambahan Lembaran Negara No. 5025.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 120, Tambahan Lembaran Negara No. 5317.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 260, Tambahan Lembaran Negara No. 5594.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1087.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 529.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 646.

Jurnal dan Thesis

L. Antono, “Implementasi kebijakan ODOL dalam upaya meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang,” Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, vol. 1, no. 11, pp. 1720–1729, 2025, doi: 10.32670/ht.v1i11.2315.

M. R. L. Armajaya, “Analisis yuridis terhadap penerapan kebijakan zero over-dimension dan over loading (bebas ukuran lebih dan muatan lebih) di Indonesia,” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, vol. 1, no. 12, pp. 2719–2738, 2025, doi: 10.54443/sibatik.v1i12.421.

R. F. N. Daulay, “Akibat Hukum Peralihan Kewenangan Pengawasan Muatan Lebih dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan: Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara,” Grondwet, vol. 3, no. 1, pp. 338–363, 2025, doi: 10.61863/gr.v3i1.36.

A. D. Kuncoro, “Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sebagai tindak pidana lalu lintas: Analisa hukum dan yuridis terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULJ) dan penegakannya,” Bhayangkara Law Review, vol. 2, no. 1, pp. 54–67, 2025, doi: 10.31599/etnghj62.

J. A. Pratama and A. Susanti, “Analisis Penanganan Permasalahan Overdimension Overloading di Ruas Jalan Mojokerto – Surabaya,” Mitrans, Jurnal Media Publikasi Terapan Transportasi, vol. 1, no. 2, pp. 203–212, 2023. [Online]. Available: http://www.journal.unesa.ac.id/index.php/mitrans

S. Rabbani and R. Hanani, “Proses Collaborative Governance untuk mewujudkan tata kelola mikrotrans dalam sistem Jaklingko Kota Jakarta Rute Jak. 36 Cilangkap-Cililitan,” Journal of Public Policy and Management Review, vol. 14, no. 2, pp. 329–352, 2025, doi: 10.14710/jppmr.v14i2.50440.

T. Rachmanata and T. Sudiro, “Tanggung jawab pelaku usaha sebagai pengangkut barang yang Over Dimension & Overload (ODOL) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Jurnal Hukum Adigama, vol. 5, no. 2, pp. 320–339, 2025.

I. Saputra et al., Efektivitas Pengawasan Angkutan Barang (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung), PhD Thesis, Universitas Lampung, 2017.

M. Suherman, Peran dan Fungsi Kepolisian dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Polres Kota Palopo), Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2025.

G. Widjaja and C. E. Prasetyo, “Penerapan Sanksi terhadap Pelanggaran Aturan Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam Perspektif Hukum Bisnis: Studi Kasus terhadap Penegakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Jurnal Tana Mana, vol. 5, no. 1, 2024. [Online]. Available: https://o

Downloads

Published

27-05-2026

How to Cite

Bomatara, M. T., Yudhia Ismail, & Wiwin Ariesta. (2026). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI BATAS MUATAN (Studi di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan). Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 84–107. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i1.241

Issue

Section

YURIJAYA