PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA AHLI WARIS YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR BIAYA PEMBUATAN AKTA WARIS

Authors

  • Merdian Engge Doku Bani Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.240

Keywords:

Notaris, Bantuan Hukum, Ahli Waris Tidak Mampu, Akta Waris, Kepastian Hukum, Notary, Legal Aid, Underprivileged Heirs, Inheritance Deed, Legal Certainty

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk ahli waris yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam praktiknya, biaya pembuatan akta waris sering menjadi hambatan bagi golongan tidak mampu untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pemberian bantuan hukum kepada ahli waris yang tidak mampu membayar biaya pembuatan akta waris, serta mengkaji dasar hukum dan bentuk pelaksanaan bantuan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Bantuan Hukum, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris secara normatif memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat tidak mampu, termasuk dalam pembuatan akta waris, sebagai perwujudan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, pelaksanaan bantuan hukum tersebut masih menghadapi kendala berupa belum adanya pengaturan teknis yang jelas serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan sosialisasi agar peran notaris dalam pemberian bantuan hukum kepada ahli waris tidak mampu dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

References

BUKU

B. Santoso, Tanggung Jawab Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar, 2018.

L. Mulyadi, Hukum Kenotariatan di Indonesia. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2019.

H. Adjie, Memahami Ilmu Notariat. Bandung, Indonesia: Refika Aditama, 2020.

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Kode Etik Notaris (Ikatan Notaris Indonesia)

JURNAL

A. Achmad, “Fungsi sosial notaris dalam konteks access to justice di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 46, no. 2, pp. 185–201, 2016

Downloads

Published

29-01-2026

How to Cite

Bani, M. E. D., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2026). PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA AHLI WARIS YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR BIAYA PEMBUATAN AKTA WARIS. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 573–581. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.240

Issue

Section

YURIJAYA