ANALISIS YURIDIS KEKERASAN PSIKIS PADA ANAK AKIBAT BULLYING VERBAL DI SEKOLAH DITINJAU MELALUI PASAL 76C UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Muhammad Nabil Pramata Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.239

Keywords:

Kekerasan Psikis, Bullying Verbal, Anak, Perlindungan Anak, Psychological Violence, Verbal Bullying, Children, Child Protection

Abstract

Kekerasan psikis terhadap anak, khususnya melalui bullying verbal di lingkungan sekolah, merupakan permasalahan serius yang masih sering terjadi. Bullying verbal meliputi ejekan, hinaan, pelabelan negatif, ancaman, serta kata-kata yang merendahkan martabat anak. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis baik jangka pendek maupun jangka panjang, seperti trauma, gangguan emosional, menurunnya rasa percaya diri, kecemasan, dan terganggunya proses tumbuh kembang anak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang menjamin hak anak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat. Oleh karena itu, bullying verbal tidak dapat dianggap sebagai perilaku biasa, melainkan sebagai bentuk kekerasan psikis yang memiliki implikasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kekerasan psikis pada anak akibat bullying verbal di sekolah berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bullying verbal memenuhi unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 76C, sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, sekolah memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam upaya pencegahan serta penanganan bullying sebagai bagian dari perlindungan anak. Diperlukan penguatan implementasi norma hukum serta sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi anak.

References

BUKU

A. Huraerah, Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2018.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.

R. Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Convention on the Rights of the Child.

WEBSITE

Global School-based Health Survey (GSHS) Dalam Laporan UNICEF Indonesia. Bullying in Indonesia : Key Facts, Solutions, and Recommendations. Diakses pada 3 Desember 2025, https://www.unicef.org/indonesia/media/5606/file/Bullying.in.Indonesia

KPAI. Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020. Begini Kata Komisioner KPAI. Diakses Pada 3 Desember 2025, https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai

Downloads

Published

29-01-2026

How to Cite

Pramata, M. N., Ismail, Y., & Humiati, H. (2026). ANALISIS YURIDIS KEKERASAN PSIKIS PADA ANAK AKIBAT BULLYING VERBAL DI SEKOLAH DITINJAU MELALUI PASAL 76C UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 562–572. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.239

Issue

Section

YURIJAYA