DEEP FAKE CRIME ON SOCIAL MEDIA: A JURIDICAL ANALYSIS OF THE SPREAD OF HOAXES AND THE MANIPULATION OF PUBLIC OPINION IN STATE SECURITY
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.238Keywords:
Artificial Intelligence, Deep Fake, Cybercrime, Cyberterrorism, CybersecurityAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak besar terhadap pola komunikasi dan penyebaran informasi di media sosial. Di balik manfaatnya, teknologi ini juga menimbulkan ancaman baru berupa penyebaran hoaks dan manipulasi opini publik, terutama pada masa demonstrasi ketika masyarakat sangat bergantung pada informasi digital. Penggunaan deepfake, AI bot, dan konten otomatis sering dimanfaatkan untuk menciptakan narasi palsu yang dapat memicu keresahan sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia, khususnya UU ITE, belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik kejahatan berbasis AI yang kompleks dan sulit dibuktikan. Penulis ini menganalisis bentuk dan modus operandi kejahatan AI di media sosial serta mengkaji tanggung jawab hukum pelaku, pengembang, dan platform yang terlibat. Menimbulkan dapak pada Penyalahgunaan atau manipulasi deep fake tidak hanya ditujukan untuk hiburan atau untuk mencemarkan reputasi seseorang, tetapi dalam skala besar juga digunakan untuk membentuk opini publik, mengalihkan isu hingga propaganda. Melalui menyebarkan berita hoax dan cybercrime untuk memicu cyberterrorism. Keberadaannya dalam cyberterrorism yang terus semakin berkembang. Penelitian hukum ini membahas manipulasi data pribadi ke dalam teknologi deep fake dan dampaknya terhadap cyberterrorism, ketahanan politik dan hukum di Indonesia. Serta menggunakan teori cross-border crime (kejahatan lintas batas negara). Teori ini menjelaskan bahwa kejahatan modern, khususnya kejahatan siber, tidak lagi terikat oleh batas geografis suatu negara. Pelaku kejahatan deep fake dapat beroperasi dari negara lain dengan target negara yang berbeda. Hasil kajian menegaskan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas penegakan hukum, dan kerja sama lintas sektor untuk menanggulangi penyalahgunaan AI di ruang digital dalam memeperkuat keamana negara.
References
UNDANG-UNDANG
Indonesia, Republik. 2002. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA. Indonesia.
BUKU
Tümtaş, Mim Sertaç, and Yosra JARRAR. 2022. International Symposium on Strategic and Social Research Full Text Book.
JURNAL
Anggraeny, Kurnia Dewi, Mufti Khakim, and Muhammad Rizal Sirojudin. 2025. “The Urgency of Cybercrime Law Reform in Indonesia : Resolving Artificial Intelligence Criminal Liability.” JUSTISI 11(1):111–26.
Br, Wahyudi. 2025. “Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5(1).
Gunawan Widjaja, “DEEPFAKE dan Masa Depan Kebenaran: Implikasi Etis dan Sosial,” Berajah Journal 5, no. 2 (2024): 1–10.
Izdihar, Bilqist. 2024. “Cyberlaw as a Tool to Control the Spread of Hoaxes on Social Media.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) 10(2):211–22.
Laza, Jeremiah Maximillian, and Rizky Karo Karo. 2023. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLEGENCE DALAM ASPEK PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE TECHNOLOGY PADA PERSPEKTIF UU PDP DAN GDPR.” LEX PROSPICIT 1(2).
Najla Amaly dan Armiah Armiah, “Peran Kompetensi Literasi Digital Terhadap Konten Hoaks dalam Media Sosial,” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 20, no. 2 (2022): 210–225.
Nurdin, Sri Wahyuni, and Imam Fadhil Nugraha. 2025. “ANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI: IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS NASIONAL INDONESIA.” JIMR: Journal Of International Multidisciplinary Research 4(01):73–92.
Pramono, Budi, and Lukman Yudho Prakoso. 2022. “Antisipasi Pertahanan Dan Keamanan Cyberpolitics Dengan Artificial Intelligence.” Jurnal Review Politik 12(2):196–210.
Purwadi, Ari, and Cita Yustisia Serfiyani. 2022. “Legal Landscape on National Cybersecurity Capacity in Combating Cyberterrorism Using Deep Fake Technology in Indonesia.” International Journal of Cyber Criminology 16(1):123–40. doi: 10.5281/zenodo.4766560.
Raisa Safina, Khalda Alifia Azzahra, dan Ananda Fersa Dharmawan, “Kajian Yuridis Penggunaan Kecerdasan Artifisial pada Pembuatan dan Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial dalam Hukum Positif Indonesia,” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 1 (2023/2024): 45–60.
Rendi Syaputra Nur Haida dan Eko Nuriyatman, “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Korban Deepfake melalui Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Respublica 24, no. 1 (2024): 77–91.
Respati, Adnasohn Aqilla. 2024. “Reformulasi Undang-Undang ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation.” Jurnal USM Law Review 7(3):4–12.
Septiawan, Riski. 2024. “CRITICAL ANALYSIS OF AI-PRODUCED MEDIA: A STUDY OF THE IMPLICATIONS OF DEEPFAKE TECHNOLOGY.” DEVOTION Journal of Research and Community Service 5(7):735–41.
Silalahi, Wilma, Meily Natassya, and Shane Evelina. 2024. “Penggunaan Deepfake Terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 6(1):30–45.
Sri Wahyuni Nurdin dan Imam Fadhil Nugraha, “Ancaman Deepfake dan Disinformasi Berbasis AI: Implikasi terhadap Keamanan Siber dan Stabilitas Nasional Indonesia,” JIMR: Journal Of International Multidisciplinary Research 4, no. 1 (2025): 15–27.
WEBSITE
Kanal YouTube “CALNJUTAW4N,” diakses 26 Agustus 2025, https://www.youtube.com/shorts/Zd7S-WTFvqI.
Akun Facebook “Mak Sadri,” unggahan video 28 Agustus 2025, https://web.facebook.com/reel/1469743720739263
Hive Moderation, “AI-Generated Content Detection Tool,” diakses 28 Agustus 2025, https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
Anggraeny, Kurnia Dewi, Mufti Khakim, and Muhammad Rizal Sirojudin, ‘The Urgency of Cybercrime Law Reform in Indonesia : Resolving Artificial Intelligence Criminal Liability’, JUSTISI, 11.1 (2025), 111–26
Br, Wahyudi, ‘Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI’, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5.1 (2025)
Indonesia, Republik, UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA (Indonesia, 2002)
Izdihar, Bilqist, ‘Cyberlaw as a Tool to Control the Spread of Hoaxes on Social Media’, Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ), 10.2 (2024), 211–22
Larasati, Anissa, ‘Perlindungan Hukum Anak Dalam Penggunaan Media Sosial: Mendesak Penguatan Regulasi Pembatasan Usia Di Indonesia’, MARINews, 2025 <https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perlindungan-hukum-anak-dalam-penggunaan-media-sosial-07j>
Laza, Jeremiah Maximillian, and Rizky Karo Karo, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLEGENCE DALAM ASPEK PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE TECHNOLOGY PADA PERSPEKTIF UU PDP DAN GDPR’, LEX PROSPICIT, 1.2 (2023)
Nurdin, Sri Wahyuni, and Imam Fadhil Nugraha, ‘ANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI: IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS NASIONAL INDONESIA’, JIMR: Journal Of International Multidisciplinary Research, 4.01 (2025), 73–92
Pramono, Budi, and Lukman Yudho Prakoso, ‘Antisipasi Pertahanan Dan Keamanan Cyberpolitics Dengan Artificial Intelligence’, Jurnal Review Politik, 12.2 (2022), 196–210
Purwadi, Ari, and Cita Yustisia Serfiyani, ‘Legal Landscape on National Cybersecurity Capacity in Combating Cyberterrorism Using Deep Fake Technology in Indonesia’, International Journal of Cyber Criminology, 16.1 (2022), 123–40 <https://doi.org/10.5281/zenodo.4766560>
Respati, Adnasohn Aqilla, ‘Reformulasi Undang-Undang ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation’, Jurnal USM Law Review, 7.3 (2024), 4–12
Septiawan, Riski, ‘CRITICAL ANALYSIS OF AI-PRODUCED MEDIA: A STUDY OF THE IMPLICATIONS OF DEEPFAKE TECHNOLOGY’, DEVOTION Journal of Research and Community Service, 5.7 (2024), 735–41
Silalahi, Wilma, Meily Natassya, and Shane Evelina, ‘Penggunaan Deepfake Terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024’, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 6.1 (2024), 30–45
Tümtaş, Mim Sertaç, and Yosra JARRAR, International Symposium on Strategic and Social Research Full Text Book, 2022
Vidi, Adyaksa, ‘Hoaks Pakai Teknologi Deepfake Makin Marak, Masyarakat Dituntut Jeli Cerna Informasi’, Liputan 6, 2025 <https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6178364/hoaks-pakai-teknologi-deepfake-makin-marak-masyarakat-dituntut-jeli-cerna-informasi>


