URGENSI PENETAPAN STATUS HUKUM AIR SEBAGAI BARANG PUBLIK KAJIAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI ERA OTONOMI DAERAH

Authors

  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.237

Keywords:

air, barang publik, otonomi daerah, sumber daya air, water, public goods, regional autonomy, water resources

Abstract

Di era otonomi daerah yang mengedepankan desentralisasi kekuasaan, penetapan status hukum air sebagai barang publik merupakan isu strategis yang sangat penting dalam tata kelola sumber daya air. Mengingat air merupakan kebutuhan mendasar manusia dan lingkungan serta sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan, maka pengelolaannya tidak boleh sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar atau kepentingan privat. Studi ini menekankan urgensi penetapan air sebagai barang publik dalam kerangka hukum nasional guna menjamin akses yang adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa pengelolaan air harus menjamin hak rakyat atas air. Namun, dalam praktiknya di era otonomi daerah, terjadi fragmentasi tata kelola dan komersialisasi sumber daya air yang bertentangan dengan prinsip air sebagai hak publik. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan air secara hukum sebagai barang publik guna memperkuat fungsi pengawasan negara, memberikan kejelasan yuridis, serta memastikan bahwa pengelolaan air tetap berfokus pada kepentingan umum, bukan semata-mata keuntungan finansial. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi serta harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga air sebagai barang publik di tengah dinamika otonomi daerah.

References

Buku

Gleick, Peter H. (1998). "Water in Crisis: Paths to Sustainable Water Use." Jurnal: Ecological Applications, Volume 8 Nomor 3, Halaman 571 Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D. (2001). “Economics”, (New York: Edisi 17 McGraw-Hill), Halaman 50

Bakker, Karen. (2005). "Neoliberalizing Nature? Market Environmentalism in Water Supply in England and Wales", Jurnal: Annals of the Association of American Geographers, Volume 95 Nomor 3, Halaman 542

Hadipuro, Wignyo Adiyoso. (2010). "Indonesia’s Water Supply Regulatory Framework: Between Commercialisation and Public Service?", Jurnal: Water Resources Development, Volume 26 Nomor 1, Halaman 43

Simamora, Ardhitya. (2015). "Governance Challenges in Decentralized Water Management in Indonesia", Jurnal Indonesian Journal of Environmental Law, Volume 2 Nomor 2, Halaman 27

United Nations General Assembly. (2010). Resolution A/RES/64/292. The Human Right to Water and Sanitation

Mukti fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010). Halaman 34

Rochwulaningsih, Y., & Adi, R. (2017). Pengelolaan sumber daya air berbasis keadilan sosial dalam perspektif otonomi daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 20 Nomor 3, Halaman 237

Ariani, S. (2018). Privatisasi air di Indonesia dan perlindungan hak atas air bersih. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48 Nomor 2, Halaman 240

Maskur, M. A. 2019. “Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air”. Jurnal Konstitusi, Volume 16 Nomor 3, Halaman 510

Chalid, M. 2019. “Sumber Daya Air sebagai Barang Publik”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2 Nomor 1, Halaman 45

Wulandari, A., & Ilyas, A. 2019. “Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah”. Jurnal Gema Keadilan, Volume 6 Nomor 3, Halaman 288

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 terhadap UUD 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 ayat (1)-(3)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Ismail, Y. (2026). URGENSI PENETAPAN STATUS HUKUM AIR SEBAGAI BARANG PUBLIK KAJIAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI ERA OTONOMI DAERAH. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 509–521. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.237

Issue

Section

YURIJAYA