URGENSI PENETAPAN STATUS HUKUM AIR SEBAGAI BARANG PUBLIK KAJIAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI ERA OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.237Keywords:
air, barang publik, otonomi daerah, sumber daya air, water, public goods, regional autonomy, water resourcesAbstract
Di era otonomi daerah yang mengedepankan desentralisasi kekuasaan, penetapan status hukum air sebagai barang publik merupakan isu strategis yang sangat penting dalam tata kelola sumber daya air. Mengingat air merupakan kebutuhan mendasar manusia dan lingkungan serta sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan, maka pengelolaannya tidak boleh sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar atau kepentingan privat. Studi ini menekankan urgensi penetapan air sebagai barang publik dalam kerangka hukum nasional guna menjamin akses yang adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa pengelolaan air harus menjamin hak rakyat atas air. Namun, dalam praktiknya di era otonomi daerah, terjadi fragmentasi tata kelola dan komersialisasi sumber daya air yang bertentangan dengan prinsip air sebagai hak publik. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan air secara hukum sebagai barang publik guna memperkuat fungsi pengawasan negara, memberikan kejelasan yuridis, serta memastikan bahwa pengelolaan air tetap berfokus pada kepentingan umum, bukan semata-mata keuntungan finansial. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi serta harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga air sebagai barang publik di tengah dinamika otonomi daerah.
References
Buku
Gleick, Peter H. (1998). "Water in Crisis: Paths to Sustainable Water Use." Jurnal: Ecological Applications, Volume 8 Nomor 3, Halaman 571 Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D. (2001). “Economics”, (New York: Edisi 17 McGraw-Hill), Halaman 50
Bakker, Karen. (2005). "Neoliberalizing Nature? Market Environmentalism in Water Supply in England and Wales", Jurnal: Annals of the Association of American Geographers, Volume 95 Nomor 3, Halaman 542
Hadipuro, Wignyo Adiyoso. (2010). "Indonesia’s Water Supply Regulatory Framework: Between Commercialisation and Public Service?", Jurnal: Water Resources Development, Volume 26 Nomor 1, Halaman 43
Simamora, Ardhitya. (2015). "Governance Challenges in Decentralized Water Management in Indonesia", Jurnal Indonesian Journal of Environmental Law, Volume 2 Nomor 2, Halaman 27
United Nations General Assembly. (2010). Resolution A/RES/64/292. The Human Right to Water and Sanitation
Mukti fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010). Halaman 34
Rochwulaningsih, Y., & Adi, R. (2017). Pengelolaan sumber daya air berbasis keadilan sosial dalam perspektif otonomi daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 20 Nomor 3, Halaman 237
Ariani, S. (2018). Privatisasi air di Indonesia dan perlindungan hak atas air bersih. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48 Nomor 2, Halaman 240
Maskur, M. A. 2019. “Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air”. Jurnal Konstitusi, Volume 16 Nomor 3, Halaman 510
Chalid, M. 2019. “Sumber Daya Air sebagai Barang Publik”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2 Nomor 1, Halaman 45
Wulandari, A., & Ilyas, A. 2019. “Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah”. Jurnal Gema Keadilan, Volume 6 Nomor 3, Halaman 288
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 terhadap UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 ayat (1)-(3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


