TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT YANG TDAK BERSERTIFIKAT
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.236Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Tanah Ulayat yang tidak bersertifikat, Dispute Resolution, Uncertified Ulayat LandAbstract
Penyelesaian sengketa tanah ulayat yang tidak bersertifikat merupakan isu yang kompleks dalam hukum agraria Indonesia. Salah satunya di desa Atuwaqlupang suku Waqlupang yang mana masih ada tanah adat tidak bersertifikat. Analisis dimulai dengan pembahasan mengenai hak ulayat, yang merupakan hak tradisional masyarakat adat atas tanah yang tidak bersertifikat. Kemudian, skripsi ini mengeksplorasi kerangka hukum yang mengatur penyelesaian sengketa tanah ulayat di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan dan prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa. Selanjutnya, skripsi ini menguraikan berbagai metode penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam konteks tanah ulayat yang tidak bersertifikat, seperti mediasi, arbitrase, dan proses hukum formal. Setiap metode penyelesaian sengketa tersebut dianalisis secara yuridis untuk menyoroti kelebihan dan kekurangannya dalam menangani sengketa tanah ulayat yang tidak bersertifikat. Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum atas tanah ulayat yang digugat tanpa sertifikat dan apakah tujuan hukum yang ingin dicapai dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum atas tanah ulayat yang digugat tanpa sertifikat dan untuk mengetahui serta menganalisis tujuan hukum yang ingin dicapai dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu pendekatan yang menganalisis teori, konsep, asas hukum, dan peraturan hukum yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan data sekunder dan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
References
Buku
Ade, Saptomo, 2008, Revitalisasi Hak Ulayat Tantangan atau Peluang, Yayasan Pustaka, Pekan Baru.
Boedi, Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Edy, Ikhsan, 2021, Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum, Yayasan Pustaka Obor, Indonesia.
Hayatul, Ismi, 2017, Tinjauan Hukum Atas Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia, Djambatan, Pekan Baru.
Istijab, 2020, Hukum Adat dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan, Jawatimur.
Website
https://badilum.mahakamahagung.go.id.com.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan DasarPokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Adat


