ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELARANGAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER
(Studi Terhadap Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023)
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.235Keywords:
Yuridis, Pelarangan, LGBT, Juridical, ProhibitionAbstract
Besarnya arus globalisasi yang hadir ke Indonesia membawa pengaruh yang begitu kompleks. Hadirnya kaum LGBT yang mulai menyuarakan hak asasi manusia mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. LGBT di Indonesia dianggap sebagai salah satu perbuatan penyimpangan seksual dan dilarang. Banyaknya penolakan terhadap kaum LGBT membuat mereka ramai menyuarakan hak asasi manusia. Di lain sisi, hak asasi manusia sendiri dibatasi oleh norma-norma yang diakui di Indonesia dan tidak ada di negara lain. Hingga saat ini belum ada kepastian hukum untuk mengatur pelarangan LGBT. Dengan adanya fenomena tersebut, pemerintah Bupati Garut mengeluarkan Peraturan Bupati Garut No. 47 Tahun 2023 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. Namun, Peraturan Bupati tersebut hanya mengatur mengenai pencegahan. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis secara yuridis terhadap Peraturan Bupati tersebut dan tujuan hukum yang hendak dicapai dari Peraturan Bupati tersebut. Selain itu, penulis juga menganalisis apakah Peraturan Bupati berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta metode penafsiran. Hasil dari penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam Peraturan Bupati tersebut dan perlu adanya aturan lebih tinggi yang mengatur pelarangan LGBT untuk menjamin kepastian hukum. Dengan adanya penelitian ini diharapkan pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai pelarangan dan pencegahan perilaku LGBT yang memiliki dampak buruk pada masyarakat secara luas, serta diharapkan dengan adanya peraturan tersebut akan menjamin kepastian hukum terhadap peraturan mengenai perilaku LGBT di Indonesia.
References
BUKU
Bryan Smalley, K, Jacob C. Warren, and K Nikki Barefoot, 2017, LGBT Health. Springer Publishing, New York.
Jean Nash, Catherine, and Kath Browne, 2020, Heteroactivism, Zed Books Ltd, Great Britain.
Ruth, Richard, and Erik Santacruz, 2017, LGBT Psychology and Mental Health, Praeger, California.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peraturan Hukum Pidana).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pelarangan Pelacuran
Peraturan Bupati Garut No. 47 Tahun 2023 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang P erubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
JURNAL
Al-Karimah, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak, 2023, YURIJAYA, Vol. 5 No. 3,
Putri, Destashya Wisna Diraya, LGBT Dalam Kajian Hak Asasi Manusia Di Indonesia, 2022, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol. 2, No. 1,
Putri, Lorena Andrea, Afriyadi Budimansyah, Husnul Hotimah, Muhamad Dhava Dienullah, Vaddeli Bagas Buana, dan Yenny Febrianti, Analisis Yuridis Eksistensi Hukum Homoseksual Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, 2023, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 1, No. 1,
Sophie Nandita, dan Gialdah Tapiansari Batubara, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Sadomasokisme Sebagai Perilaku Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana, 2023, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 18, No. 1,
Syafrida, dan Ralang Hartati, Mewujudkan Perlindungan Hukum dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (Suatu Kajian Ajaran Gustv Radburch), 2019, Jurnal Hukum Replik, Vol. 7, No. 1
WEBSITE
hptts://news.detik.com/berita/d-5156763/digerebek-pesta-gay-di-kuningan-diikuti-56-pria
https://www.antaranews.com/berita/413950/presiden-nigeria-tandatangani-ruu-anti- homoseks
https://www.humandignitytrust.org/country-profile/saudi-arabia/


