TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN TUGAS MARINE INSPECTOR DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN KAPAL TRADISIONAL BERBENDERA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.234Keywords:
Kapal, Pengawasan, pembangunan, marine inspector, ships, supervision, constructionAbstract
Setiap kapal harus memenuhi unsur-unsur keselamatan yang dibuktikan dengan sertifikat setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh marine inspector. Penilaian terhadap pemenuhan unsur-unsur keselamatan sudah dimulai sejak kapal dirancang bangun, pada saat pembangunan, kapal beroperasi hingga kapal tidak digunakan lagi. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 54 tahun 2021 Tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, namun dalam implementasi peraturan tersebut masih ditemui adanya ketidaksesuaian dengan keadaan sosial budaya masyarakat khususnya terhadap pembangunan kapal tradisional berbendera Indonesia. Mengingat kedudukan kapal tradisional dalam sistem transportasi laut dan sistem perekonomian negara maka marine inspector sebagai pejabat negara yang melaksanakan wewenang statutoria diharapkan dapat melaksanakan sertifikasi kapal tersebut meskipun menemui berbagai permasalahan. Pendekatan yang dilakukan dalam menganalisa permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan ruang lingkup pembahasan pada peran dan tugas marine inspector dalam pengawasan pembangunan kapal tradisional berbendera Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pengawasan pembangunan oleh marine inspector, menguraikan permasalahan yang ada serta mengetahui dasar pertimbangan marine inspector dalam melakukan diskresi ketika melaksanakan sertifikasi kapal tradisional berbendera Indonesia.
References
BUKU
Fardiansyah Hardi, Nanda Dwi Rizkia, Muhamad Sadi, Firman Freaddy Busroh, Ferdinandus Ngau Lobo, Fahmi Miftah Pratama, Aris Triyono, Anggriani Wau, Fatmawati, Fatria Khairo, Andri Nurwandri, Luad Backmon Berkat Parulian Sinaga, 2022, Pengantar Ilmu Hukum, Infes Media, Bali.
Gultom Elfrida R., 2020, Hukum Pengangkutan Laut, Mitra Wacana Media, Bogor.
Indra Mexsasai, Oksep Adhayanto, Pery Rehendra Sucipta, 2021, Hukum Administrasi Negara, Samudra Biru, Yogyakarta.
Kurniawan Danang, 2022, Dasar-Dasar Teknik Konstruksi Kapal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jakarta.
Marzuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Muhammad Abdulkadir, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Nugroho Sigit Sabto, Hilman Syahrial Haq, 2019, Hukum Pengangkutan Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo.
Pribadi Antoni Arif, 2020, Dasar-dasar Penanganan dan Pengaturan Muatan Kapal Niaga, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Semarang.
Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta.
Sarwono Jonathan, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Solikin Nur, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Pasuruan.
Wantu Fence M., 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo.
Buku Saku Pemeriksaan Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Pedoman Teknis Keselamatan Transportasi Laut Peralatan Keselamatan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2006 Tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia Untuk Masuk Klas Pada Biro Klasifikasi Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 65 Tahun 2009 Tentang Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 110 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2021 Tentang Pengukuran Kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 54 tahun 2021 Tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, Dan Sertifikasi Keselamatan Kapal.
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Py.66/1/2-02 tahun 2002 tentang Persyaratan Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan GT 500.
Peraturan Dirjenhubla HK.103/1/4/DJPL-14 tahun 2014 Tentang Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.
Peraturan Dirjenhubla HK.103/2/19/DJPL-19 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/2/8/DJPL-17 Tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PK.201/1/1/DJPL-18 Tahun 2018 Tentang Pembagian Jenis Dan Tipe Kapal Serta Pemberian Kode.
JURNAL
Statutoria Perkapalan-Kemenhub Limpahkan Wewenang Kepada BKI, 2018, Transocean Maritim, https://www.transoceanmaritime.com/ship-management-indonesia-news/52-statutoria-perkapalan-kemenhub-limpahkan-wewenang-kepada-bki.html.


