PERAN CAMAT DALAM KOORDINASI PENERAPAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 225 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

(Studi Kantor Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan)

Authors

  • Abdul Fatah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.233

Keywords:

Otonomi, Camat, Peraturan Daerah, Autonomy, sub-district head, regional regulations

Abstract

Otonomi daerah berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Atas dasar itu maka maksud dan tujuan utama dari proses desentralisasi yang menyeluruh akan membentuk berbagai kebijakan, namun arahnya semata-mata pada peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan kekuasaan yang diwariskan. ada. Camat merupakan pengelola pemerintahan, pembangunan, dan koordinator masyarakat di wilayahnya, dalam artian mereka mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat semaksimal mungkin serta menjamin terselenggara dan diterapkannya di masyarakatnya. Perlunya mengkaji, mengkaji dan menjelaskan tugas dan peran wakil dan camat dalam mengkoordinasikan daerahnya masing-masing menjadi maksud dan tujuan penelitian ini.

References

BUKU

Bastian, Indra, 2006, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.

Bintarto, R, 2010, Interaksi Desa-Kota, Alumni, Bandung.

Buyung Nasution, Adnan, 2000, Federalisme Untuk Indonesia, Kompas, Jakarta.

Daldjoeni, N, 2011, Geografi Kota dan Desa, Rineka Cipta, Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Malang.

_____________, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Cita Intans Selaras, Yogyakarta.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Kencana Syafie, Inu, 2011, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Manan, Bagir, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi, PSH Fakultas Hukum UI, Yogyakarta.

Maschab, Mashuri, 2013, Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, Cetakan I Polgov, Fisipol UGM, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Studi), Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasrullah Jamaludin, Adon, 2015, Sosiologi Pedesaan, Pustaka setia, Surakarta.

Rozali, Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Santoso Az, Lukman, 2015, Hukum pemerintahan Daerah Mengurai Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sarundajang, 1999, Arus Balik Kekuasaan Pustaka Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Sri Rahayu, Ani, 2017, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suhartono dkk, 2000, Parlemen Desa (Dinamika DPR Kalurahan Dan DPRK Gotong-royong), Cetakan Pertama, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Sunarno, H. Siswanto, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2007, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syueb, Sudono, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah, Laksbang Mediatama, Surabaya.

Widjaja, H.A.W, 2011, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

JURNAL / WEBSITE

M. Laica Marzuki, “Hakikat Desentralisasi dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 1, Maret 2007

Yunani Hasjimzoem, “Dinamika Hukum Pemerintahan Desa, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum”, Volume 8 No 3, Juli-September 2014

WAWANCARA

Agus Naji (Sekretaris Camat), Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan

Mulyohadi (Camat), Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan

Hilman Pandu V.D (Kepala Seksi Pemerintahan), Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Fatah, A., Ismail, Y., & Mashuri, M. (2026). PERAN CAMAT DALAM KOORDINASI PENERAPAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 225 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH: (Studi Kantor Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan). Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 454–469. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.233

Issue

Section

YURIJAYA