TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 7 AYAT (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI DAERAH TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA BENCANA ALAM

Authors

  • Kafi Habibillah
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Istijab Istijab Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.232

Keywords:

kredit macet, bencana alam, retrukturisasi, bad debts, natural disasters, restructuring

Abstract

Kredit macet mengacu pada ketidakmampuan debitur perorangan maupun perusahaan untuk membayar angsuran dan utang kepada pemberi pinjaman tepat waktu. Kondisi yang seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa sebab. Salah satu sebab itu misalnya terjadi bencana alam yang mengganggu kegiatan bisnis nasabah. Bencana alam sebagai peristiwa overmacht mempunyai akibat hukum bahwa kreditur tidak dapat menuntut prestasi. Debitur tidak lagi dinyatakan lalai dan tidak lagi diwajibkan membayar ganti rugi. Kreditur tidak dapat menuntut pemutusan perjanjian bersama dan kewajiban dianggap batal demi hukum. Pasal 7 Ayat (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 mengatur mengenai restrukturisasi kredit macet akibat bencana alam dengan memberikan fasilitas tambahan yang diharapkan dapat membantu debitur dalam membangun kembali dan mengembangkan usahanya serta mampu melunasi kredit bermasalah sebelumnya

References

BUKU

Abdurrachman, Soejono. 1999. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Ansori, Abdul Ghofur. 2007. Perbankan Syari’ah di Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Budiono, Herlein. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Citra Aditya Bakti. Bandung.

Djumhana, Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Fahmi, Irham. 2015. Pengantar Manajemen Keuangan. Alfabeta. Bandung.

Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang- Undang Tahun 1998) Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Gazali, Djoni S dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Sinar Grafika. Jakarta.

Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Perdana. Jakarta.

Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kharisma Putra Utama. Jakarta.

Kasmir. 2000. Management Perbankan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Kasmir. 2015. Dasar-dasar Perbankan. Rajawali Pers. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Prenada Media Group. Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung

Mulyati, Etty. 2016. Kredit Perbankan Aspek Hukum Dan Pengembangan Uaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia.

Rahardjo, Sadjipto. 1991. Ilmu Hukum. Alumni. Bandung.

Siamat, Dahlan. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Intermedia. Jakarta.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta.

Suharnoko. 2012. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana. Jakarta.

Susanto, Anthon F., Otje Salman. 2004. Teori Hukum. Refika Aditama. Bandung.

Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Alfa Beta. Bandung.

Sutedi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses. Jakarta.

Suyatno, Thomas. 1995. Dasar-Dasar Perkreditan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Triwulan, Titik. 2010. Perlindungan Hukum Prestasi. Pustaka. Surabaya.

Buku Pedoman Penulisan Skripsi Dan Skripsi. 2022. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

WEBSITE

http://www.Perpustakaan.depkeu.go.id/FOLDEREBOOK/Naskah%20akademik%20RUU%20OJK

http://repository.unpas.ac.id/28509/4/SKRIPSI%20ALDI%20%28KOMPRE%29%20Bab%20II.pdf

https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/1420/1366

https://sikepo.ojk.go.id

www.bantuanhukum-sbm.com

www.cermati.com

www.dewey.petra.ac.id

www.dispendukcapil.go.id

www.jurnalius.ac.id

www.m.merdeka.com

www.ojk.go.id

www.repository.umy.ac.id

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Habibillah, K., Sulatri, K., & Istijab, I. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 7 AYAT (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI DAERAH TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA BENCANA ALAM. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 440–453. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.232

Issue

Section

YURIJAYA