ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK WARTAWAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.231Keywords:
kebebasan pers, kode etik, wartawan, press freedom, code of ethics, journalistsAbstract
Kebebasan Pers menjadi sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi. Lembaga Pers sebagai salah satu pilar demokrasi mempunya peranan besar dalam menerjemahkan nilai kebebasan berpendapat, mendapatkan informasi yang valid dan memberikan akses informasi yang terpercayai serta upaya untuk mempersatukan bangsa. Era demokrasi Indonesia membuka keran kebebasan pers yang punya dampak positif, namun juga punya dampak negatif. Banyaknya informasi di era digital yang disampaikan kepada masayarakat tidak semua informasi yang kebenarannya tidak diragukan lagi, namun ada juga informasi yang mengandung berita bohong. Oleh karenanya akibat dari wartawan yang melakukan pemberitaan yang mengandung berita bohong adalah dirugikannya pihak yang bersangkutan. Penelitian ini membahas terkait akibat hukum dari pelanggaran kode etik jurnalistik yang dibungkus dalam analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 530/Pid.Sus/2021/PN.Bil dan juga tujuan hukum dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
References
Asshiddiqie, Jimmly, 2011, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta.
Bakhtiar Amsal, 2000, Filsafat Agama: Wisata Pemikiran dan Kepercayaan Manusia, Rajawali Pers, Jakarta.
Christi, Hana Elga Januari dan F. Farid, Analisis Kode Etik Jurnalistik Pemberitaan Keberagaman di Media Online, E-Journal, Jurnal Koneksi, Vol. 4 No. 1, (Maret, 2020)
Harits, Abdul, 2000, Etika Kerja Wartawan Menurut Islam, IAIN Makassar, Makassar.
Ismantoro Dwi Yuwono, 2011, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Junaedhi, Kurniawan, 1991, Ensiklopedia Pers Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Murani, Asnawi, “Aspek Hukum Dan Tanggung Jawab Pers”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 2, (Desember 2019)
Nurudin, 2009, Jurnalisme Masa Kini, Rajawali Pers, Jakarta.
Romli, Khomsahrial, 2016, Komunikasi Massa, PT. Grasindo, Jakarta.
Sugiyono, 2012, Memahami Penelitian Kualitatif, ALFABETA, Bandung.
Sulistyowati, Fadjarini. 2004, Organisasi Profesi Jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik, Jurnal Ilmu Komunikasi, Yogyakarta.
Susanto, Edy, 2010, Hukum Pers Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Wahjuwibowo Indiwan Seto, 2015, Pengantar Jurnalistik, PT. Matana Publishing Utama, Tangerang.
Wajdi, Farid, 2021, Etika profesi hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Wibawa, Drajat, Wartawan dan Netralitas Media, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 4 No. 2, (Desember, 2020).
Winarno, Ronny, Sudjito, Bambang, Ismail, Yudhia, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Inteligensia Media, Malang.
Yunus, Syafrudin, 2012, Jurnalistik Terapan, Ghalia Indonesia, Bogor.


