KESENJANGAN TATA KELOLA AI DI INDONESIA: ANTARA REGULASI LEMAH DAN IMPLEMENTASI TEKNOLOGI YANG MELESAT

Authors

  • Moch. Iqbal Universitas Negeri Surabaya
  • Ratih Trisiana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.229

Keywords:

Kecerdasan buatan, Regulasi, Kebijakan hukum, Tata kelola Teknologi, Artificial Intelligence, Regulation, Legal Policy, Technology Governance

Abstract

Pertumbuhan teknologi kecedasan bauta (AI) di Indonesia berlangsung secara masif dan signifikan, namun belum diimbangi dengan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh kemudian untuk percepatan implementasi tersebut juga belum diimbangi dengan kerangka tata Kelola dan regulasi yang memadai sehingga artikel ini mengkaji kesenjangan antara kemajuan teknologi AI dan lemahnya kebijakan pengaturannya di Indonesia.  Meskipun pemanfaatan AI telah merambah berbagai sektor seperti administrasi public, sistem layanan keuangan, layanan Kesehatan, dan pendidikan, regulasi yang mengaturnya masih bersifat fragmentaris, tidak memiliki kekuatan mengikat, serta belum menjamin perlindungan hak individu dan kepastian hukum yang jelas. Kajian ini menganalisis ketimpangan antara adopsi AI dan lemahnya sistem pengaturan hukumnya di Indonesia.

References

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (2023). Laporan Perkembangan Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Jakarta: BRIN Press.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2022). Laporan Tahunan Keamanan Siber Nasional. Jakarta: BSSN.

European Commission. (2021). Proposal for a Regulation Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act). Brussels: European Union.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045. Jakarta: Kemenkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Peta Jalan Indonesia Digital 2021–2024. Jakarta: Kemenkominfo.

Rahardjo, B. (2022). Keamanan Data dan Etika Digital di Era Kecerdasan Buatan. Bandung: Informatika.

Simorangkir, D. (2023). Kebijakan dan Regulasi Teknologi Digital di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008.

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Iqbal, M., & Trisiana, R. (2026). KESENJANGAN TATA KELOLA AI DI INDONESIA: ANTARA REGULASI LEMAH DAN IMPLEMENTASI TEKNOLOGI YANG MELESAT. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 414–420. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.229

Issue

Section

YURIJAYA