PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN PERKARA PIDANA BULLYING DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PASURUAN

Authors

  • Anisah Shintya Ayu Permatasari Universitas Merdeka Pasuruan
  • Farida Farida Universitas Merdeka Pasuruan
  • Zahro Wardani Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.228

Keywords:

Kejaksaan, Perlindungan Hukum, Perkara Pidana, Bullying, Attorney General's Office, Legal Protection, Criminal Cases

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana, khususnya terkait kasus bullying. Berlandaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, penelitian ini menyoroti fungsi strategis Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif yang berada di bawah eksekutif. Secara terminologi, bullying dipahami sebagai tindakan agresif berulang yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Secara hukum, perbuatan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana dan dijerat dengan beragam pasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), dan penganiayaan terencana (Pasal 355 KUHP). Selain itu, perlindungan terhadap korban bullying, terutama anak-anak, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan prinsip diversi. Penelitian ini menggunakan studi kasus penanganan tindak pidana bullying yang menimpa siswa di Kota Pasuruan, yang korbannya mengalami depresi berat akibat perundungan tersebut. Kemudian kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), yang memberikan gambaran tentang perlindungan hukum represif dan preventif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Secara represif, Kejaksaan mempunyai wewenang dalam melakukan penuntutan. Namun, pada kasus yang diatas, Kejaksaan memilih jalur RJ yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari stigma negatif pada pelaku anak, memulihkan kondisi korban, dan mengembalikan harmoni sosial. Secara preventif, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjalankan program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada pelajar dan masyarakat. Program ini dirancang untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini dan mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tidak berfungsi hanya sebagai lembaga penuntut, namun juga menjadi garda terdepan untuk membangun kesadaran hukum dan menerapkan pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif dan restoratif.

References

BUKU

Adisti, Neisa Angrum, Desia Rakhma Banjarani, Nashriana, Adilah Zahirah, Nadhira Zahrina, M. Ridho Falahi Fasya, and Imam Mahd. RESTORATIVE JUSTICE DAN HAK ASASI MANUSIA. Edited by Rd Muhammad Ikhsan. Cetakan Pe. Palembang: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia ANGGOTA IKAPI JAWA BARAT, 2025.

John Kenedi, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Penal Policy). Edited by M.H Prof. H. Sirajuddin M., M.Ag. Cetakan Pe. Bengkulu: PUSTAKA PELAJAR, 2017.

Wilma Silalahi,. “UUD 1945 SEBAGAI LIVING CONSTITUTION DALAM PANDANGAN I DEWA GEDE PALGUNA,” n.d.

Indonesia, Republic of. “Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.” UUD Tahun 1945 Dan Amandemen Nomor - Tentang UUD 1945 Dan Amandemen, 2002.

Tim Penyusun Direktorat Sekolah Dasar. STOP Perundungan/Bullying Yuk! Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Dan Amandemen Nomor - Tentang UUD 1945 Dan Amandemen, 2002.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana, 1946.

JURNAL

Achmad Budi Waskito. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No (2018): 288.

Ali Zainal Abidin, Anang Sophan Tornado. “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Melalui Implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.” Urnal Kolaboratif Sains Volume 8 N (2025): 3403–14.

Anggreani, Siti Mujiana, dkk “ASAS OPORTUNITAS PADA KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA UMUM’, YURIJAYA, Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL

Gadis Penta Listaryadi, Putu Eva Ditayani Antari. “Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencegahan Tindak Pidana Melalui Penyuluhan Hukum Bersama Kejaksaan Negeri Denpasar.” Jurnal Pelayanan Dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) e-ISSN: 2 (2024): 274.

Nawangsari, Ella Agusti, dkk, “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KEWENANGAN KEJAKSAAN SELAKU PENUNTUT UMUM DALAM ASAS DOMINUS LITIS SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”, YURIJAYA, Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL

Qomariatul Karimah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” HANGOLUAN LAW REVIEW Volume 4 N (2025): 1–23.

Valentina Pinky Kristinawati, Edi Pranoto. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Bullying Di Sekolah.” Journal of Social Humanities and Education Vol. 2, No (2023): 246–48.

WEBSITE

Arifin, Muhajir. “Kasus Bullying Berujung Siswa SMA Di Pasuruan Masuk RSJ Di-Restorative Justice.” detikJatim, 2024. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7603922/kasus-bullying-berujung-siswa-sma-di-pasuruan-masuk-rsj-di-restorative-justice .

Humas dan Kerja Sama. “SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL.” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015. https://bphn.go.id/berita-utama/setiap-orang-berhak-atas-pengakuan-jaminan-perlindungan-dan-kepastian-hukum-yang-adil-3098 .

Muzer; Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “PKL PPPJ Di Kejari Jakarta Utara: Belajar Intelijen Dan Pidum Lewat Praktik Nyata.” Kejaksaan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan. Accessed August 23, 2025. https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/pkl-pppj-di-kejari-jakarta-utara-belajar-intelijen-dan-pidum-le-8ba7f.

Willa Wahyuni. “Hak Konstitusional Warga Negara.” hukum online.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-konstitusional-warga-negara-lt640908f758dd9/ .

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Permatasari, A. S. A., Farida, F., Wardani, Z., & Ismail, Y. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN PERKARA PIDANA BULLYING DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PASURUAN. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 392–413. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.228

Issue

Section

YURIJAYA