Pertanggungjawaban Yuridis Maskapai Penerbangan Terhadap Kerusakan Barang Penumpang Dalam Perspektif Tujuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.223Keywords:
Kerusakan Barang, Pertanggungjawaban Yuridis, Damage to Goods, Juridical AccountabilityAbstract
Pertanggungjawaban maskapai penerbangan terhadap kerusakan barang bawaan penumpang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepada penumpang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang pada intinya semua kerugian yang dialami penumpang selama penyelengaraan pengangkutan berlangsung menjadi tanggung jawab pengangkut karena disebabkan oleh maskapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban yuridis maskapai penerbangan terhadap kerusakan barang penumpang dalam perspektif tujuan hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengulas peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian maskapai penerbangan diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang disebabkan oleh maskapai penerbangan. Terdapat peraturan yang khusus serta regulasi yang cukup jelas terkait bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan hukum secara optimal. Dalam perspektif tujuan hukum, nilai keadilan perlu dicapai dalam sengketa antara maskapai dengan penumpang. Peraturan perundangan-undangan dan peraturan lain yang mendukung masih belum spesifik mengatur bagaimana ganti rugi yang harus di berikan kepada penumpang.
References
Juliana, Anasthasia, Bambang Eko Turisno, and R. Suharto, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan terhadap Kerugian Konsumen Selaku Penumpang Atas Kehilangan dan Kerusakan Barang Bagasi Tercatat (Studi Kasus PT. Lion Mentari Airlines), 2016, Diponegoro Law Journal 5, no 2.
Miru Ahmadi, Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Dikutip dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi (https://pa-tebingtinggi.go.id/index.php/kepaniteraan/prosedur-berperkara/prosedur-gugatan-sederhana) diakses 9 Juni 2024.
Subandriyo Adi Prasetyo, “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan atas Kehilangan dan/atau Kerusakan Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Dalam Angkutan Udara Ditinjau dari aspek Hukum Perdata”, Jurnal Hukum, VOL. II No 5.
Dikutip dari (https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemahaman-singkat-tentang-fungsi-hukum-dan-tujuan-hukum-lt623030c1270b7/) diakses pada 15 Mei 2024.
Apeldoorn, LJV, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Pradjna Paramitha, Jakarta.
Rahardja, Satjipta, 2006, Hukum dan Perubahan Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno dan Pilto A., 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidharta, Arief Sidharta dan Meuwissen, 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fernando, E. Manullang M., 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Kompas, Jakarta.


